Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/26955
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSYAHPUTRI, LARRA-
dc.date.accessioned2025-04-30T09:35:06Z-
dc.date.available2025-04-30T09:35:06Z-
dc.date.issued2025-04-23-
dc.identifier.urihttps://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/26955-
dc.description.abstractHubungan kerja antara Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa adalah bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif. Kemitraan dalam arti antara Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa melakukan kerjasama dalam melaksanakan pemerintahan Desa hal dapat terlihat dari Pelaksanaan tugas Pemerintahan Desa yakni, Kepala Desa memimpin penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama oleh Badan Permusyawaratan Desa, Kepala Desa menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama Badan Permusyawaratan Desa.. Metode penelitian adalah salah satu alat utama dalam perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Tujuan dari penelitian adalah untuk secara sistematis, metodologis, dan konsisten mengemukakan kebenaran. Adapun untuk mendapatkan hasil yang maksimal, maka metode yang dilakukan dalam penelitian ini terdiri dari penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif (yuridis normatif), yaitu dengan cara. Dapat dikatakan bahwa penelitian hukum normatif adalah penelitian yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam aturan perundang-undangan Sedangkan pendekatan yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach), yaitu pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundangundangan dan regulasi terkait dengan isu hukum yang sedang diteliti. Peran Kepala Desa dan Badan Pemusyawaratan Desa dalam menentukan program Pembangunan desa di Desa Pasar Lapan yaitu Peran kepala desa sebagai mobilisator dalam menggerakkan aparatur desa maupun masyarakat desa untuk ikut serta dalam kegiatan program pembangunan yang telah di rencanakan atau sudah diputuskan dalam sebuah rapat/pertemuan di balai desa sandaran dengan rencana untuk melakukan pelaksanaan Pembangunan. Faktor-faktor yang mempengaruhi penentuan program antara Kepala Desa dan Badan Pemusyawaratan Desa di Desa Pasar Lapan yaitu Dukungan Masyarakat, Anggaran yang memadai, Kualitas Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasarana. Harmonisasi antara badan Pemusyawatan desa dengan kepala desa di desa pasar lapan dalam menjalankan program pemerintahan desa yaitu bersifat kemitraan, kemitraan dalam arti antara kepala desa dengan Badan Pemusyawaratan Desa melakukan kerja sama dalam melaksanakan pemerintahan desa hal dapat terlihat dari pelaksanaan tugas pemerintahan desa.en_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectDesaen_US
dc.subjectPemerintah Desaen_US
dc.subjectKepala Desaen_US
dc.subjectBadan Pemusyawaratan Desaen_US
dc.titleHarmonisasian Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Menjalankan Program Pemerintahan Di Desa Pasar Lapanen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI LARRA SYAHPUTRI 2006200510.pdf7.38 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.