Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/26951
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorPutri, Ajeng Amelia Amanda-
dc.date.accessioned2025-04-30T09:17:15Z-
dc.date.available2025-04-30T09:17:15Z-
dc.date.issued2025-04-23-
dc.identifier.urihttps://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/26951-
dc.description.abstractDalam suatu perjanjian, khususnya perjanjian sewa menyewa tanah, kedua belah pihak yang terikat harus melaksanakan hak dan kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati. Namun, dalam praktiknya, sering kali terjadi pembatalan sepihak oleh salah satu pihak yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi pihak lainnya. Pembatalan sepihak dalam perjanjian sewa menyewa tanah dapat menimbulkan ketidakpastian hukum serta merugikan salah satu pihak, sehingga perlu adanya kepastian hukum dalam penyelesaiannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis kualitatif berdasarkan sumber kepustakaan dan peraturan perundang-undangan terkait. Kajian ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai akibat hukum dari pembatalan sepihak dalam perjanjian sewa menyewa tanah serta menganalisis pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Agung No. 2897 K/Pdt/2016 yang berkaitan dengan permasalahan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatalan sepihak dalam perjanjian sewa menyewa tanah dapat mengakibatkan konsekuensi hukum, seperti tuntutan ganti rugi dan pemulihan hak bagi pihak yang dirugikan. Dalam Putusan Mahkamah Agung No. 2897 K/Pdt/2016, majelis hakim mempertimbangkan asas kepastian hukum dan keadilan dalam memberikan putusan terhadap sengketa yang timbul akibat pembatalan sepihak. Hakim menegaskan bahwa pembatalan sepihak tanpa alasan yang sah bertentangan dengan asas itikad baik dalam perjanjian, sehingga pihak yang dirugikan berhak mendapatkan ganti rugi. Putusan ini menunjukkan bahwa dalam sengketa perjanjian sewa menyewa tanah, perlindungan hukum terhadap pihak yang dirugikan sangat bergantung pada pembuktian dan pertimbangan hukum yang dilakukan oleh pengadilan.en_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectPembatalan Sepihaken_US
dc.subjectPerjanjian Sewa Menyewaen_US
dc.titleAkibat Hukum Pembatalan Sepihak Perjanjian Sewa Menyewa Tanah ( Studi Putusan Mahkamah Agung No 2897 K/PDT/2016)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SIDANG MEJA HIJAU AJENG REVISI 2 (1).pdf4.08 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.