Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/26949
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorPULUNGAN, HALIMA TUSSADIA-
dc.date.accessioned2025-04-30T03:53:45Z-
dc.date.available2025-04-30T03:53:45Z-
dc.date.issued2025-04-22-
dc.identifier.urihttps://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/26949-
dc.description.abstractPerkembangan teknologi digital yang pesat saat ini, masyarakat banyak melakukan transasksi secara online. Dengan munculnya transaksi online di era digital sekarang, banyak layanan e-commerce yang menjual belikan barang melalui platform digital dan dalam hal membeli barang dapat dilakukan dengan sistem pre-order. Dalam hal tersebut, banyak terjadi ketidaksesuaian dengan barang yang dibeli dengan menggunakan sistem pre order. Sehingga, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tanggung jawab penjual terhadap konsumen, perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen, dan penyelesaian masalah dalam layanan pre-order barang secara online. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan sifat penelitian yang digunakan dalam menyelesaikan penelitian ini adalah deskriptif analitis. Sumber bahan hukum yaitu data kewahyuan, Q.S An Nahl ayat 19 dan data sekunder. Alat pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penjual memiliki kewajiban dalam mencegah adanya suatu permasalahan atau kelalaian, yang merupakan tanggung jawab atas segala aktivitas yang ada dalam penjualan secara online dalam sistem pre-order. Penjual bertanggung jawab memberikan ganti rugi kepada konsumen, baik dalam bentuk pengembalian dana, penggantian barang, maupun kompensasi lainnya. Terkait Pelindungan hukum bagi konsumen juga diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dan mengenai Penyelesaian sengketa terkait pre-order yang tidak sesuai dapat dilakukan melalui jalur non-litigasi, seperti mediasi, konsiliasi, arbitrase, maupun litigasi melalui pengadilanen_US
dc.publisherumsuen_US
dc.subjectTanggung Jawab Penjualen_US
dc.subjectPre-orderen_US
dc.subjectKonsumenen_US
dc.titleTANGGUNG JAWAB PENJUAL TERHADAP KONSUMEN DALAM LAYANAN PRE-ORDER BARANG SECARA ONLINEen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Halima Tussaddia Pulungan Skripsi.pdfFull Text2.44 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.