Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/26938
Title: PELINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KEGIATAN SEWA GUNA USAHA BERDASARKAN NO.4 TAHUN 2023 UNDANG UNDANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Authors: NASUTION, PUTRI MAYSARAH
Keywords: Sewa Guna Usaha;Tanggung Jawab lessor;Hak Opsi;lembaga perbankan
Issue Date: 16-Apr-2025
Publisher: UMSU
Abstract: Kebutuhan dalam kehidupan memerlukan dana yang tidak sedikit , semakin tinggi tingkat kehidupan akan mempengaruhi meningkatnya kebutuhan akan dana tersebut, pihak swasta banyak menggunakan jasa lembaga perbankan tidak dapat memenuhi banyaknya kebutuhan dana dalam masyarakat. Hal ini mengingat keterbatasan jangkauan penyebaran kredit oleh lembaga perbankan, keterbatasan sumber dana dan keharusan memberlakukan prinsip prinsip pemberian kredit yang sangat ketat. Masyarakat kemudian mencari bentuk bentuk penyandang dana lain yang dapat memenuhi kebutuhan dana mereka. Salah satunya adalah dengan adanya lembaga sewa guna usaha ( untuk selanjutnya disebut leasing), yang merupakan lembaga yang lebih fleksibel dibanding lembaga perbankan.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ada metode penelitan hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis dan didukung oleh data wawancara sebagai pelengakap pada saat penelitian dan tujuannya untuk dapat mengetahui dan memahami sudut pandang dari Undang Undang No.4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan terhadap pengguna konsumen terhadap leasing tersebut. Fleksibilitas lembaga ini dalam hal dokumen, jaminan, struktur kontrak besar, dan jangka waktu pembayaran cicilan oleh penyewa guna usaha dan prosedur yang sederhana. Pelindungan hukum terhadap kegiatan sewa guna usaha yakni diambil dari adanya asuransi kenderaan yang diambil dari 70% terhadapkerusakan sepeda motor. Pihak perusahaan akan mengganti kerusakan sepeda motor yang dilihat dari kecelakaan siepeda motor yang dihitung dari angsuran pertama pada saat pembayaran. Syarat pelindungan konsumen yakni adanya pelaporan konsumen kepada pihak yang berwajib atau polisi, stnk (asli), dan kunci kontak (asli). Tanggung jawab lessor pada konsumen yakni perusahaan akan mengganti rugi apabila konsumen terdapat kerugian yang di sepakati pada awal akad serah terima pada kenderaan yakni asuransi kecelakaan, ganti rugi 75%, dan kehilangan sepeda motor atau mengkuti persyaratan berlaku Pihak leasing dapat membiayai keinginan lessee sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak. Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas permasalahan tentang bagaimana tanggung jawab lessor dalam perjanjian leasing serta hambatan hambatannya. Tanggung jawab dari lessor, pada prinsipnya menyerahkan barang yang akan disewa guna usaha oleh lesse sesuai dengan permintaan dan perjanjian antara lessor dan lesse. Terhadap hak opsi dan perjanjian sewa guna usaha berdasarkan Undang Undang No.4 Tahun 2023 yakni pihak perusahaan akan mensurvei ulang apabila terjadi pelaporan konsumen yang telah disiapkan dalam bentuk perjanjian pada akad pertama. Kebijakan yang diambil untuk menghindari resiko telah pembayaran yakni perusahaan akan memberikan surat teguran, seperti surat peringatan satu, surat peringatan dua, dan somasi yang sudah ditentukan dalam persyaratan somasi. Hak opsi dapat diartikan benar milik, kepunyaan kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya, kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu.
URI: https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/26938
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI_PUTRI MAYSARAH NASUTION_2106200281.pdf1.62 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.