Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/26893
Title: ANALISIS AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 PADA BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA
Authors: Annisa, Siti
Keywords: PPh Pasal 23;Pemotongan;Pelaporan SPT Masa;Pencatatan
Issue Date: 18-Feb-2025
Abstract: Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pemotongan, Pelaporan dan Pencatatan Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 23 terkait pelaporan SPT Masa dilakukan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sumatera Utara. Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif kualitatif yaitu penelitian yang menggambarkan keadaan perusahaan berdasarkan fakta yang ada, yang kemudian diolah menjadi data dan informasi biasanya kegiatan penelitian ini meliputi pengumpulan data, menganalisis data, sehingga diperoleh suatu kesimpulan yang mengacu pada penganalisisan data tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah mengungkap fakta, keadaan, fenomena, dan keadaan yang terjadi saat penelitian berjalan. Ditemukan adanya keterlambatan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23 oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah yaitu melebih tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Batas waktu penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi maksimal adalah 20 hari setelah masa pajak berakhir. Apabila SPT Masa PPh Unifikasi tersebut tidak disampaikan setelah 20 hari, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang KUP dan juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT). 1. Prosedur pemotongan PPh Pasal 23 pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sumatera Utara yang berlangsung tiap bulannya telah sesuai dengan peraturan perpajakan Undang Undang No. 36 Tahun 2008. 2. Pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi dari 12 masa pajak terdapat 4 bulan tepat waktu lapor dan 8 bulan telat lapor dari jatuh tempo pelaporan sehingga belum sesuai dengan PER-24/PJ/2021. 3. Pencatatan atas transaksi dalam akuntansi pajak penghasilan yang telah dilakukan oleh BKAD PROVSU telah sesuai dengan ketentuan PSAK Nomor 46 tentang Akuntansi Pajak Penghasilan.
URI: https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/26893
Appears in Collections:Accounting

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SITI ANNISA.pdf1.26 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.