Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2665
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorZulfikar-
dc.date.accessioned2020-03-17T04:30:20Z-
dc.date.available2020-03-17T04:30:20Z-
dc.date.issued2020-03-07-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2665-
dc.description.abstractDewasa ini kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya terjadi di kalangan masyarakat biasa, akan tetapi merambah ke dalam dunia militer. Faktanya bahwa ada juga Anggota TNI yang melakukan tindakan tidak terpuji dan tidak pantas dijadikan panutan. Tindakan anggota TNI yang telah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Banyak kasus kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga dilakukan oleh aparat militer. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor penyebab pelaku melakukan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh oknum TNI, untuk mengetahui akibat hukum pelaku melakukan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh oknum TNI, dan untuk mengetahui upaya penanggulangan dalam penegakan hukum pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh oknum TNI. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa 1) Faktor-faktor penyebab pelaku melakukan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh oknum TNI yaitu faktor Orang Ketiga, Faktor Ekonomi, faktor Minuman Keras, dan faktor Terdesak, Tersiksa dan Terpaksa. 2) Akibat hukum pelaku melakukan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh oknum TNI maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bentuk pertanggungjawaban pidana bagi anggota militer yang melakukan tindak pidana dapat diselesaikan menurut hukum disiplin atau penjatuhan sanksi pidana melalui Peradilan Militer. Hukuman disiplin militer merupakan tindakan pendidikan bagi seorang militer yang dijatuhi hukuman yang tujuannya sebagai tindakkan pembinaan (disiplin) militer. Sedangkan pidana militer lebih merupakan gabungan antara pendidikan militer dan penjeraan, selama terpidana tidak dipecat dari dinas militer 3) Upaya penanggulangan dalam penegakan hukum pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh oknum TNI yaitu dengan cara Pre-emtif, Preventif, dan Represifen_US
dc.subjectKriminologien_US
dc.subjectKekerasan Dalam Rumah Tanggaen_US
dc.subjectOknum TNIen_US
dc.titleTinjauan Kriminologi Terhadap Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dilakukan Oleh Oknum Tni (Studi Di Pengadilan Militer I-02 Medan)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.