Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/26542
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorATHORIF, MUHAMMAD FARHAN-
dc.date.accessioned2024-11-29T03:49:18Z-
dc.date.available2024-11-29T03:49:18Z-
dc.date.issued2024-09-22-
dc.identifier.urihttps://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/26542-
dc.description.abstractTerkait dengan pembahasan seputar penetapan tersangka oleh Penyidik KPK terhadap Kabasarnas RI, seorang perwira tinggi TNI dijadikan tersangka tindak pidana korupsi. Hal ini membawa kita pada topik kewenangan. Pertanyaan mengenai siapa yang berwenang mengadili prajurit TNI aktif yang melakukan tindak pidana korupsi muncul ketika prajurit tersebut berhadapan dengan peradilan militer. Menurut Pasal 42 Undang-undang KPK, KPK dapat melakukan supervisi dan mengelola penyidikan, penuntutan, dan koordinasi terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh orang yang tunduk pada sistem hukum militer dan sipil. Sementara itu, KPK juga diberi wewenang untuk menangani tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh TNI. Penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Penelitian ini menggunakan tiga pendekatan yang berbeda: perundang undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Oleh karena itu, peraturan peradilan militer hanya berlaku bagi prajurit TNI yang masih aktif dalam hal melakukan korupsi ketika bertugas di TNI. Namun, apabila anggota TNI melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat sipil, maka Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang untuk melakukan tugasnya dalam hal pemberantasan korupsi berdasarkan ketentuan pasal 42, Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 1 angka (4), dan pasal 6. KPK masih dapat melakukan penyidikan karena perkara seperti ini dapat diajukan ke pengadilan koneksitas. KPK berwenang untuk mengontrol dan mengawasi peninjauan, penyelidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara kolektif oleh individu yang berada di bawah otoritas sipil dan militer.en_US
dc.publisherumsuen_US
dc.subjectKewenanganen_US
dc.subjectKorupsien_US
dc.subjectKPKen_US
dc.titleKEWENANGAN MENGADILI TERHADAP PRAJURIT MILITER AKTIF YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSIen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
1 BISMILLAH SKRIPSI01- selesai.pdfFull Text1.64 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.