Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/26524
Title: | KEBIJAKAN KRIMINAL TERHADAP PECANDU DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA MELALUI UPAYA REHABILITASI |
Authors: | MORGAN TARIGAN, RANDA |
Keywords: | Kebijakan;Narkotika;Rehabilitasi |
Issue Date: | 12-Sep-2024 |
Abstract: | Penyalahgunaan narkotika sudah meluas ke berbagai aspek kehidupan. Peran pelaku dapat berupa pengedar, penanam, mafia, penjual, perantara, dan bahkan pecandu atau pengonsumsi narkotika untuk dirinya sendiri. Jika negara tidak melakukan penanggulangannya tentu pada gilirannya keadaan negara dan generasi bangsa akan semakin lemah dan hancur. Karakter sebagai pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika tidak sama dengan pengedar atau penjual, yang berkemungkinan dapat melalui upaya rehabilitasi. Penelitian normatif ini menyimpulkan: Pertama, Ketentuan rehabilitasi terhadap pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika saat ini merupakan penjabaran dari penggunaan sanksi double track system. UUN selain mengandung ancaman sanksi pidana (straf), juga mengatur sanksi tindakan (maatregel) yakni rehabilitasi di Pasal 54 mewajibkan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika untuk direhabilitasi. Kedua, kepastian hukum terkait kewajiban rehabilitasi dalam putusan pengadilan belum terwujud. Pecandu narkotika tidak otomatis memperoleh putusan rehabilitasi di pengadilan. Hakim dapat saja menjatuhkan putusan pidana penjara jika tidak memenuhi kriteria untuk direhabilitasi. Peraturan Bersama antara tujuh lembaga negara menentukan rehabilitasi sebagai alternatif bukan suatu kewajiban sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pecandu dan penyalahguna narkotika. Ketiga, faktor faktor penyebab seseorang menjadi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika bukan saja faktor hukum tapi juga faktor non hukum, antara lain ketidaktahuan, coba-coba, keluarga, ekonomi, dan lingkungan. Pelaksanaan rehabilitasi belum memanfaatkan semua potensi kebijakan kriminal yang ada oleh negara khususnya pemerintah, masih lebih banyak pendekatan penal daripada non penal, padahal upaya non penal jauh lebih ampuh meminimalisir penyalahgunaan narkotika. Saran, pertama, agar ketentuan rehabilitasi perlu dukungan kebijakan melalui kesepakatan bersama antara penegak hukum untuk memaksimalkan penerapan rehabilitasi terhdap pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Kedua, agar kewajiban rehabilitasi dalam UUN dan putusan pengadilan dapat sejalan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap para pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika dengan mengedepankan pertimbangan atas kemanfaatan hukum dari upaya rehabilitasi. Ketiga, perlu diadakan perbaikan sistem hukum di Indonesia dengan penguatan kebijakan kriminal oleh negara bukan hanya pendekatan penal (hukum pidana), tapi lebih banyak ke arah non penal (selain hukum pidana) dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika. |
URI: | https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/26524 |
Appears in Collections: | Masters in Law |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
TESIS RANDA MORGAN TARIGAN 2220010072.pdf | 1.85 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.