Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/26401
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorPRIONO, RAMADHANI WIRA-
dc.date.accessioned2024-11-18T10:55:52Z-
dc.date.available2024-11-18T10:55:52Z-
dc.date.issued2024-08-20-
dc.identifier.urihttps://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/26401-
dc.description.abstractPekerja anak cenderung bekerja dalam waktu yang cukup lama dan berada pada pekerjaan yang eksploitatif. Meskipun belum terdapat data yang menyeluruh, anak yang bekerja pada pekerjaan terburuk telah ditemukan pada jenis pekerjaan di bidang prostitusi, dilibatkan dalam perdagangan narkoba, dipekerjakan di pertambangan, dipekerjakan di perikanan laut dalam, dan pekerjaan sektor rumah tangga, serta dipekerjakan dalam bidang konstruksi bangunan dan jalan. Penelitian ini untuk mengetahui faktor pelaku mempekerjakan anak dibawah umur, bagaimana sanksi hukum terhadap pelaku yang mempekerjakan anak dibawah umur sebagai pemandu karaoke pada putusan MA Nomor: 146/Pid.Sus/2016/PN.Mgt, serta bagaimana pertimbangan Hakim dalam putusan MA Nomor: 146/Pid.Sus/2016/PN.Mgt terkait sanksi hukum terhadap pelaku yang mempekerjakan anak dibawah umur sebagai pemandu karaoke. Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research). Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa faktor pelaku mempekerjakan anak dibawah umur adalah dikarenakan faktor-faktor ekonomi berupa kemiskinan, faktor budaya yaitu orang tua menganggap kerja sebagai pekerja anak adalah tradisi di komunitas mereka, dan faktor pendidikan yang masih rendah. Sanksi hukum terhadap pelaku yang mempekerjakan anak dibawah umur sebagai pemandu karaoke pada putusan MA Nomor: 146/Pid.Sus/2016/PN.Mgt yaitu berupa perlindungan hukum represif berupa anak yang dipekerjakan berhak melaporkan kepada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan sehingga pengusaha memperoleh sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 183 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang memberikan sanksi pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. Pertimbangan Hakim dalam putusan MA Nomor: 146/Pid.Sus/2016/PN.Mgt terkait sanksi hukum terhadap pelaku yang mempekerjakan anak dibawah umur sebagai pemandu karaoke belum mencerminkan rasa keadilan, hal tersebut dikarenakan hakim dalam memberikan sanksi pidana kepada pengusaha yang mempekerjakan anak di bawah umur hanya memberikan sanksi minimum yaitu selama 5 bulan, sehingga tidak memberikan efek jera kepada para pengusaha untuk terus mempekerjakan anak dibawah umur.en_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectSanksi Pidanaen_US
dc.subjectMempekerjakan Anak Dibawah Umuren_US
dc.subjectPemandu Karaokeen_US
dc.titleSANKSI PIDANA BAGI PELAKU YANG MEMPEKERJAKAN ANAK DIBAWAH UMUR SEBAGAI PEMANDU KARAOKE (Studi kasus Putusan MA Nomor: 146/Pid.Sus/2016/PN.Mgt.en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI RAMADHANI WIRA PRIONO_1706200114.pdf2.95 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.