Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2636
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorHidayat, Taufiq-
dc.date.accessioned2020-03-16T05:34:58Z-
dc.date.available2020-03-16T05:34:58Z-
dc.date.issued2020-03-07-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2636-
dc.description.abstractPelaksanaan perjanjian asuransi jiwa berdasarkan prinsip syariah memiliki perbedaan dengan perjanjian asuransi jiwa konvensional. Berbeda dengan asuransi konvensional, asuransi syariah harus beroperasional sesuai dengan prinsip syariat Islam dengan cara menghilangkan sama sekali kemungkinan terjadinya unsurunsur gharar, maisir, dan riba. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian asuransi terhadap tertanggung di bawah umur, untuk mengetahui akibat hukum meninggalnya pemegang polis terhadap proteksi tertanggung sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian, untuk mengetahui klaim karena pemegang polis meninggal. Penulisan skripsi ini bersifat deskriptif yang merupakan penelitian yuridis empiris dengan dasar penelitian pustaka (library research) dan alat pengumpul datanya adalah studi dokumen dan penelitian lapangan (field research) dengan melakukan wawancara dengan Lily Sri Hestiaty Manager Marketing PT. Asuransi Allianz Life Cabang Medan. Berdasarkan hasil penelitian pelaksanaan perjanjian asuransi terhadap tertanggung di bawah umur pada PT. Asuransi Allianz Life Syariah Cabang Medap adalah diatur pada syarat-syarat khusus polis unit link konstribusi berkala Allianz Syariah yaitu cara pembayaran konstribusi dapat dilakukan secara tahunan, semesteran, kuartalan atau bulanan. Apabila dalam masa asurani peserta meninggal dunia, maka perusahaan akan membayarkan maslahat asuransi sebesar yang tercantum dalam data polis ditambah maslahat investasi berupa saldo nilai investasi yang ada dalam polis sampai dengan tanggal disetujuinya klaim. Akibat hukum meninggalnya pemegang polis terhadap proteksi tertanggung sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian, maka untuk peserta yang berusia di bawah 5 (lima) tahun, maslahat asuransi yang dibayarkan mengikuti ketentuan usia peserta pada saat meninggal dunia <= 1 tahun yang diterimanya 20%, usia 2 tahun 40%, usia 3 tahun 60%, usia 4 tahun 80% dan usia lebih dari 5 tahun diterima sebesar 100%. Kendala dalam upaya proteksi tertanggung paska meninggalnya pemegang polis dapat berasal dari tertanggung yaitu pembayaran premi yang terlambat atau tidak sesuai ketentuan, pelaporan klaim yang melebihi jangka waktu, sebab kejadian yang tidak terjamin dalam polis.en_US
dc.subjectAkibat Hukumen_US
dc.subjectAsuransien_US
dc.subjectMeninggal Duniaen_US
dc.titleAkibat Hukum Terhadap Perjanjian Asuransi Karena Pemegang Polis Meninggal (Studi Pada PT. Asuransi Allianz Life Syariah Cabang Medan)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
08. Skripsi Lengkap Taufik.pdf1.76 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.