Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/26317
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorALIA, SITI-
dc.date.accessioned2024-11-15T07:59:54Z-
dc.date.available2024-11-15T07:59:54Z-
dc.date.issued2024-10-13-
dc.identifier.urihttps://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/26317-
dc.description.abstractKosmetik ilegal akan sangat berbahaya apabila digunakan secara terus menerus dan dalam jangka waktu yang lama, kesehatan kulit manusia akan terkontaminasi dengan bahan-bahan kimia yang terkandung didalam kosmetik, hal ini tentu saja akan merugikan konsumen dampak dari penggunaan kosmetik ilegal tersebut memang tidak secara langsung terlihat, namun akan terlihat dikemudian hari apabila masih digunakan secara terus menerus. ketertarikan fungsi dari kosmetik tersebut, kepraktisan dari pemakaian, dan dampak yang ditimbulkan oleh pemakaian kosmetik itu. Konsumen haruslah selektif dalam memilih produk kosmetik sehingga dampak negative dari pemakaian kosmetik seperti kulit wajah menjadi kusam, pucat, kering, pecah-pecah, dan dampak lain dapat dihindari. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum pemasaran kosmetik ilegal, modus pemasaran dan penegakan hukum terhadap pemasaran kosmetik ilegal secara online di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif bersifat deskriptif dengan pendekatan perundang undangan, Penelitian ini menggunakan jenis dan sumber penelitian sekunder yang terdiri dari bahan baku hukum primer dan sekunder serta data tambahan berupa bahan-bahan artikel dari internet. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemasaran kosmetik ilegal secara online termasuk kedalam tindak pidana yang dapat diancam dengan hukuman penjara 15 tahun, berdasarkan Pasal 204 ayat (1) Kitap Undang-Undang Hukum Pidana. Pelaku usaha harus dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya atas dasar kesalahan yang telah dibuat dengan sengaja. Penegakan hukum pidana terhadap pelaku usaha kosmetik ilegal berbahaya telah diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 62 ayat (1) bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 17 ayat (1) huruf a, dan Pasal 18 sebagaimana disebutkan diatas, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000, serta pelaku usaha yang melanggar Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) d dan huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000.en_US
dc.publisherumsuen_US
dc.subjectPertanggungjawabanen_US
dc.subjectPemasaran Onlineen_US
dc.subjectKosmetik Ilegalen_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PEMASARAN KOSMETIK ILEGAL SECARA ONLINE DI INDONESIAen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI ALIA_1906200011.pdfFull Text1.47 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.