Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/26309
Title: | ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan Perkara No 1751/Pid.Sus/2020/PT MDN) |
Authors: | HILMAN, ZAKIRI KELIAT |
Keywords: | Korporasi;Pertanggungjawaban pidana |
Issue Date: | 29-Aug-2024 |
Abstract: | Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Tindak pidana korporasi atau kejahatan korporasi adalah tindak pidana yang dilakukan oleh orang-orang yang ada di dalam korporasi, yang kesemuanya bertujuan untuk memberikan keuntungan bagi korporasi. Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis dalam meneliti permasalahan pada penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian normatif adalah suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Penelitian normatif tidak perlu dimulai dengan hipotesis, oleh karenanya istilah variabel bebas dan variabel terikat tidak dikenal di dalam penelitian normatif. Karena PT BNI tbk salah transfer ke PT Darma Utama Mestrasco dan PT Darma Utama Mestrasco tidak mengembalikan hasil salah transfer tersebut maka PT BNI tbk melaporkan ke Polda Sumatera Utara. Bahwa terhadap pertimbangan hukum majelis hakim pada tingkat pertama pada prinsipnya mejelis hakim tingkat banding dapat membenarkannya karena sesuai fakta fakta hukum telah dipertimbangkan secara baik,lengkap dan benar sehingga dapat dipertahankan ,akan tetapi tentang besarnya pidana pokok yang dijatuhkan dengan memperhatikan kronologi terjadinya perkara ini adalah akibat kelalaian staf korban serta keberadaan/kesanggupan Mestrasco(Terdakwa).Menghukum terdakwa asset PT. PT Darma Utama DARMA UTAMA MESTRASCO yang diwakili oleh : EDDY SANJAYA Selaku Direktur Utama dengan Pidana Pokok berupa: Pidana Denda sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) dan Pidana Tambahan berupa Kewajiban membayar/ mengembalikan Uang dari tindakan pidana yang belum dibayar/ dikembalikan sejumlah Rp2.880.574.000.00 (dua milyard delapan ratus delapan puluh juta lima ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) kepada PT BNI Tbk Cabang Jalan Pemuda Medan, dan apabila Pidana Pokok dan Pidana Tambahan tersebut tidak dibayar/dikembalikan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan maka terhadap harta dan Asset Terdakwa disita (dirampas) oleh jaksa dan dilelang untuk membayar/mengembalikan Pidana Pokok dan Pidana Tambahan tersebut |
URI: | https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/26309 |
Appears in Collections: | Legal Studies |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Skripsi _Hilman Zakiri Keliat (2006200228).pdf | Full text | 795.29 kB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.