Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/26297
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorJUWONRY, BONAR T. GIRSANG-
dc.date.accessioned2024-11-15T06:40:37Z-
dc.date.available2024-11-15T06:40:37Z-
dc.date.issued2024-10-09-
dc.identifier.urihttps://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/26297-
dc.description.abstractSemakin tinggi tingkat peradaban manusia semakin canggih pula modus pelaku kejahatan dalam menjalankan berbagai aksinya. Salah satu yang tampak terlihat adalah modus yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana korupsi yang berupaya menutupi perbuatan jahatnya dengan mengalirkan/menyimpan uang hasil korupsi ke dalam akun bank milik orang lain. Perbuatan kesengajaan antara pelaku dan penerima uang hasil kejahatan korupsi ini merupakan pelanggaran hukum yang dapat dijerat dengan hukum pidana pada UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dan UU Perbankan. Pemidanaan terhadap para pihak yang terlibat harus dihukum dengan sanksi yang berat sehingga memiliki efek jera. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, menggunakan teknik analisis kualitatif yang kemudian dipaparkan dan dianalisa menggunakan metode deskriptif analitis. Jenis pendekatan yang digunakan pada penulisan skripsi ini adalah pendekatan kepustakaan (library research), yaitu dengan mempelajari buku serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kejahatan korupsi yang mengalirkan/ menyimpan uang hasil kejahatan korupsi ke dalam rekening milik orang lain melalui akun rekening miliknya. Penelitian ini juga menggunakan metode pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) yaitu dengan mengulas peraturan perundang undangan yang berhubungan dengan topik yang dijadikan pembahasan pada penelitian ini. Hasil penelitian dalam penulisan pada penelitian ini didapati bahwa untuk menelusuri perbuatan jahat yang dilakukan oleh koruptor terhadap alokasi uang hasil kejahatan yang telah diraupnya, penyidik KPK pasti akan mampu melihat hal-hal yang ganjil dan mencurigakan, termasuk memeriksa rekening bank milik pelaku korupsi dan lalu lintas transaksi yang ada didalamnya. Terhadap kegiatan penyidikan dan penyelidikan ini KPK tetap berdasarkan prosedur dan mekanisme izin pemeriksaan sesuai dengan undang-undang. Apabila bukti telah ditemukan ternyata memang benar pelaku telah menggunakan akun rekening milik orang lain untuk mengaliri uang hasil kejahatan, dan untuk mengelabui hukum dan aparatnya, pelaku sudah bisa dikenakan pasal berlapis dari perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukannya. Sebagaimana Putusan Nomor 315/Pid/2014/PT.DKI, pada pemeriksaan penemuan fakta persidangan hakim menemukan kesalahan terdakwa benar sebagai pelaku korupsi dan telah mengalirkan uang hasil kejahatan ke berbagai aktivitas bisnisnya yang lain dan juga mengalirkan/menyimpan sebagian uang hasil kejahatannya di rekening milik isterinya sendiri. Atas perbuatan terdakwa ini hakim memutuskan menjatukan hukuman penjara selama 5 tahun. sementara itu terhadap isteri sebagai penerima aliran dana korupsi di vonis hukuman 3 bulan kurungan dan denda sebesar 25 juta rupiahen_US
dc.subjectHukum Pidanaen_US
dc.subjectKorupsien_US
dc.subjectPenggunaan akun bank milik orang lainen_US
dc.titleKAJIAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI YANG MENGGUNAKAN AKUN BANK MILIK ORANG LAIN (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 315/PID/2014/PT DKI)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI JUWONRY BONAR T. GIRSANG.pdfFull text1.1 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.