Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2625
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSiagian, Hastuti Srimulyani-
dc.date.accessioned2020-03-16T03:19:00Z-
dc.date.available2020-03-16T03:19:00Z-
dc.date.issued2020-03-07-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2625-
dc.description.abstract1603100005 Pembinaan dan pengawasan merupakan suatu kegiatan yang dilaksanakan oleh SKPD dalam mengarahkan pelaku usaha dalam pengelolaan limbah, serta untuk mengetahui tingkat penataan penanggung jawab kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (b3). Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 11 Tahun 2013 dalam rangka pembinaan dan pengawasan pengelolaan usaha berlimbah di Kabupaten Serdang Bedagai. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif dengan analisis kualitatif, yaitu prosedur pemecahan masalah yang diselidiki dengan menggambarkan keadaan objek penelitian pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang sebagaimana adanya dengan melakukan wawancara secara langsung kepada narasumber. Narasumber dalam penelitian ini sebanyak 5 orang, antara lain Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dan Peningkatan Kapasitas, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Kepala Seksi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Kepala Seksi Pencemaran Lingkungan Hidup, dan Kepala Seksi Kerusakan Lingkungan Hidup. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Serdag Bedagai Nomor 11 Tahun 2013 dalam rangka pembinaan dan pengawasan pengelolaan usaha berlimbah di Kabupaten Serdang Bedagai secara keseleuruhan sudah diimplementasikan meskipun belum berjalan dengan baik. Hal tersebut dapat dilihat dari masih adanya sebagian Badan Usaha berlimbah di Kabupaten Serdang Bedagai yang tidak taat pada aturan yang berlaku dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (b3). Serta masih kurangnya partisipasi Badan Usaha untuk mengikuti kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serdang Bedagai.en_US
dc.subjectImplementasien_US
dc.subjectLimbah Bahan Berbahayaen_US
dc.subjectBeracun (B3)en_US
dc.titleImplementasi Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 11 Tahun 2013 Dalam Rangka Pembinaan Dan Pengawasan Pengelolaan Usaha Berlimbah Di Kabupaten Serdang Bedagaien_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Public Administration Science

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
01. HASTUTI SRIMULYANI SIAGIAN.pdf3.09 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.