Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/26150
Title: PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU USAHA TERHADAP KOROSI RANGKA ESAF PADA SEPEDA MOTOR HONDA (PT.CAPELLA MULTIDANA CABANG BINJAI)
Authors: SATRIA, ANDIKA
Keywords: Perlindungan Konsumen;Purna Jual,;Rangka eSAF
Issue Date: 29-Aug-2024
Abstract: Honda adalah salah satu perusahaan yang menghasilkan kendaraan paling laris di pasaran Indonesia. Sejak tahun 2005 sepeda motor Honda sudah merajai pasar sepeda motor di Indonesia. Dilihat dari data jumlah penjualan sepeda motor honda bulan sepetember tahun 2023 mencapai 3,7 unit. Dibalik kesuksesan Honda ada beberapa fenomena yang membuat prihatin salah satunya fenomena patahnya rangka Esaf pada motor honda tengah menjadi sorotan di masyarakat. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji Pengaturan tentang tanggung jawab pelaku usaha pada layanan purna jual sepeda motor, hak dan kewajiban distributor dan konsumen terhadap pembelian sepeda motor, perlindungan hukum bagi pengguna sepeda motor honda rangka esaf yang patah akibat korosi. Jenis dan pendekatan penelitian ini dilakukan dengan hukum yuridis empiris, dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertuliskan peraturan perundang-undangan (law in books) dengan sifat penelitian deskriptif, bersumber dari hukum Islam yaitu Al-Qur‟an dan Hadist (Sunnah Rasul) dan didukung dari data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pegumpulan data yakni studi dokumen yaitu dengan melakukan penelitian kepustakaan , wawancara. Berdasarkan hasil penelitian, dipahami bahwa Pengaturan mengenai layanan purna jual telah diatur dalam beberapa peraturan diantaranya dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Permendag No. 6/MDAG/PER/2/2017 tentang Pelayanan Purna Jual dan Garansi. Peraturan Industri Kendaraan Bermotor dan Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor. 7229:2007 mengenai ketentuan umum pelayanan purna jual. Hak Pelaku Usaha untuk menerima pembayaran sesuai dengan kondisi dan nilai tukar barang/jasa yang diperdagangkan, Adapun hak konsumen adalah Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa dan Kewajiban konsumen menurut Pasal 5 UndangUndang Perlindungan Konsumen adalah Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan, PT Capella Multidana mempunyai upaya preventif yang dilakukan untuk mencegah korosi pada rangka ESAF yaitu meliputi pemberian lapisan pelindung tambahan pada rangka dan penyuluhan kepada konsumen tentang perawatan sepeda motor yang benar
URI: https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/26150
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI_SATRIA ANDIKA (2006200127).pdf1.46 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.