Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25848
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorTarigan, Zunaidy Syahbana-
dc.date.accessioned2024-11-05T10:05:15Z-
dc.date.available2024-11-05T10:05:15Z-
dc.date.issued2024-08-29-
dc.identifier.urihttps://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25848-
dc.description.abstractTujuan penelitian ini adalah untuk meneliti pasal 218 ayat 1 KUHP tentang Penghinaan Presiden, maka patut menjadi pertanyaan mengapa bagi setiap orang yang melakukan tindakan penghinaan terhadap Pemerintah dibuatkan suatu pasal khusus. Oleh karena itu, dilakukan penelitian untuk mengetahui apa yang mendasari diaturnya delik tentang penghinaan Harkat dan Martabat Presiden. Apa saja yang menjadi unsur delik formil dan materil dan bagaimana kedudukan Diri Presiden sebagai Subjek Hukum dalam Hukum Pidana yang kaitannya sebagai korban tindak pidana tentang penghinaan Harkat Martabat Presiden yang diatur dalam Pasal 218 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan Undang-Undang (statute approach) dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut-paut dengan isu hukum yang sedang diamati. Sumber data primer diperoleh melalui peraturan perundang undangan yang dijadikan acuan seperti KUHP, buku tentang hukum dan sumber sumber lain yang relevan pada penelitian ini dan data sekunder diperoleh melalui studi pustaka. Hasil penelitian diketahui delik tentang penghinaan Harkat dan Martabat Presiden dalam Pasal 218 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana adalah delik aduan. Alasan pemerintah menghidupkan kembali pasal yang mengatur tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden adalah sebagai penegas batas yang harus dijaga sebagai masyarakat Indonesia yang beradab. Unsur delik formil yaitu perbuatan manusia dengan kesadaran dan kesengajaan. Unsur delik materil yaitu tindak pidana yang harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat sehingga perbuatan tersebut termasuk perbuaatan yang tidak patut dilakukan. Presiden merupakan subjek hukum dalam hukum pidana dan presiden dapat menjadi korban tindak pidana penghinaan oleh seseorang. Menurut pandangan Kenegaraan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, seluruh hak dan martabat yang dimiliki oleh manusia itu harus dilindungi, dijaga dan diberikan hak pengakuannya secara utuh, tanpa dikurangi sedikitpun, agar dirinya dapat hidup dengan aman dan mendapatkan kesejahteraan lahir dan batin.en_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectTindak Pidanaen_US
dc.subjectPenghinaanen_US
dc.subjectPresidenen_US
dc.titleAnalisis Pasal 218 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Pidana Tentang Penghinaan Presidenen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI_ZUNAIDY SYAHBANA TARIGAN_1906200045.pdf922.39 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.