Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25828
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorHasibuan, M. Fathan Arsyad-
dc.date.accessioned2024-11-04T13:51:41Z-
dc.date.available2024-11-04T13:51:41Z-
dc.date.issued2024-10-17-
dc.identifier.urihttps://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25828-
dc.description.abstractPerkembangan teknologi telah merubah kebiasaan masyarakat yang sebelumnya melakukan transaksi jual beli secara langsung, kini berubah menjadi sebuah gaya baru yaitu transaksi jual beli secara online. Transaksi elektronik yang dipraktekkan dalam transaksi online menciptakan daya tawar yang tidak sejajar antara pelaku usaha dan konsumen. Lemahnya kedudukan konsumen dengan pelaku usaha dalam melakukan transaksi online tentu sangat merugikan konsumen dan telah melanggar hak konsumen yang diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lemahnya posisi konsumen seringkali dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk memperoleh keuntungan yang sebesar besarnya dari konsumen. Faktor ketidak tahuan konsumen, tidak jelasnya informasi barang/jasa yang diberikan pelaku usaha, tidak pahamnya konsumen pada mekanisme transaksi menjadi faktor penyebab lemahnya kedudukan konsumen. Jenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah Studi Kepustakaan. Penelitian hukum normatif fokus penelitiannya adalah terhadap berbagai aturan hukum sebagai tema sentralnya dan penelitian ini difokuskan menganalisis aturan hukum yang berhubungan dengan Perlindungan Konsumen. Pengaturan Hukum tentang perlindungan konsumen tertuang dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Peraturan dari Mahkamah Agung (MA) nomor 4 tahun 2019, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 350/MPP/ Kep/12/2001.Mekanisme penyelesaian sengketa antara konsumen dan penjual terhadap jual beli melalui E-Commerce dapat dilakukan dengan dua cara yaitu melalui mekanisme jalur ligitasi (Pengadilan), yaitu dengan melakukan persidangan yang berdasarkan Hukum Perdata (Wanprestasi) dan melalui jalur non ligitasi (BPSK), Yaitu melalui serangkaian tahapan Mediasi, Arbitrase dan Konsiliasi. Bentuk perlindungan konsumen terhadap jual beli melalui E-Commerce adalah pengajuan laporan dan gugatan, menerima ganti rugi dan pelaku usaha yang terbukti melakukan kecurangan akan dikenakan sangsi denda.en_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectTransaksi Elektroniken_US
dc.subjectPerlindungan Konsumenen_US
dc.subjectPelaku Usaha dan Konsumen.en_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE MOBIL BEKAS PADA PLATFORM E-COMMERCE OLX.co.iden_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI_M. Fathan Arsyad HSB._2006200199.pdf3.61 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.