Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25810
Title: Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Analisis Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja) Studi Di PT. Nur Cahaya Langkat Kab.Langkat Kec.Tanjung Pura
Authors: Dilla, Nur Rahma
Keywords: Perlindungan Hukum;Tenaga Kerja;PKWT
Issue Date: 20-Sep-2024
Publisher: UMSU
Abstract: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian yang dilakukan oleh pekerja dengan pemberi kerja ketika para pihak tersebut sudah sepakat untuk melakukan pekerjaan tertentu dalam hubungan kerja dengan jangka waktu kerja yang sebentar. Dengan berubah nya regulasi mengenai PKWT yang dapat ditemui pada bagian Bab IV mengenai ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja, terdapat banyak penolakan dari masyarakat terlebih lagi para pekerja. Para pekerja menilai bahwa beberapa ketentuan baru mengenai PKWT dianggap merugikan hak para pekerja. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris, dengan menggunakan sumber data primer berupa wawancara, sumber data sekunder dan tersier, penelitian ini bersifat deskriptif analisis, serta menggunakan analisis kualitatif sebagai analisis data. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Perjanjian dikatakan sah jika memenuhi ketentuan yang di atur dalam pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Syarat sahnya perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Pasal 1 Ayat (14) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Perjanjian kerja adalah: “Perjanjian antara pekerja / buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak”. Perjanjian kerja dibagi 2 yaitu jenis yaitu PKWT dan PKWTT. Ketentuan mengenai perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis telah diatur dalam Pasal 54 ayat 1 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Ketentuan-ketentuan, sifat, jenis pekerjaan untuk perjanjian kerja waktu tertentu dapat dilihat pada Pasal 59. Bahwa Perubahan jangka waktu untuk perjanjian kerja waktu tertentu, Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Ketenagakerjaan mengatur bahwa perjanjian kerja waktu tertentu dapat diadakan paling lama untuk jangka waktu dua tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun, Artinya apabila pengusaha menerapkan sistem pembaruan, maka waktu maksimal yang dapat dilaksanakan untuk perjanjian kerja waktu tertentu adalah selama empat tahun. Sedangkan dalam Pasal 81 angka 12 Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 56 Undang-Undang Ketenagakerjaan, pada ayat (3) pasal tersebut mengatur bahwa jangka waktu selesainya perjanjian kerja waktu tertentu ditentukan dalam perjanjian kerja, bahwa Pasal 59 UU Cipta Kerja menghapus ketentuan jangka waktu tertentu dari PKWT. Dalam hal ini, pasal a quo berpotensi untuk memberikan celah bagi pengusaha dalam memperpanjang kontrak PKWT dengan tenaga kerja sewenangnya akibat tidak adanya batas waktu dan ketentuan berapa kali PKWT dapat diperpanjang. Bahkan, hal ini memungkinkan kontrak kerja tenaga kerja lanjut usia terus diperpanjang hingga menjadi pegawai tetap.
URI: https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25810
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI_Nur Rahma Dilla_2006200173.pdf1.27 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.