Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25807
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorHard, Rafy Aydyl-
dc.date.accessioned2024-11-02T08:16:37Z-
dc.date.available2024-11-02T08:16:37Z-
dc.date.issued2024-10-17-
dc.identifier.urihttps://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25807-
dc.description.abstractPenyertaan melakukan tindak pidana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 55, 56, dan 57, namun pasal-pasal ini tidak mengatur secara khusus penyertaan tindak pidana terorisme, sehingga untuk mengetahui penyertaan tindak pidana terorisme haruslah melihat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Peraturan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003. Penjelasan inilah yang masih sedikit diketahui oleh masyarakat, sehingga banyak terjadi kasus penyertaan terhadap tindak pidana terorisme baik disengaja maupun tanpa disengaja, yang mungkin terjadi karena ketidaktahuan akan akibat hukum atas penyertaan tindak pidana terorisme. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan Undang-undang (statute approach). Sumber data yang digunakan berupa data sekunder, yang menjadi data sekundernya antara lain: bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Alat pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan (library research), Analisis yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode analisis yang bersifat kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian maka diperoleh gambaran bahwa perbuatan yang dikategorikan Deelneming dalam tindak pidana terorisme adalah turut sertanya seseorang atau lebih pada waktu orang lain melakukan tindak pidana. Pemidanaan bagi pelaku permufakatan jahat pada tindak pidana Terorisme di dasarkan pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang, yaitu Pasal 6 Pada pasal ini pelaku terorisme dijatuhi pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati. Pertimbangan Hukum dilihat dari Pertimbangan yuridis diambil berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, dan keterangan terdakwa di persidangan, sedangkan non yuridis adalah karena keadaan dan latar belakang terdakwa, pertimbangan hakim dalam menilai perbuatan pelaku permufakatan jahat dan pembantuan tindak pidana terorisme dalam Putusan Nomor 97/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Tim menyatakan pelaku telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan permufakatan jahat dengan melakukan percobaan atau pembantuan Tindak Pidana Terorisme.en_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectTindak pidanaen_US
dc.subjectTerorismeen_US
dc.subjectTindak Pidana Terorismeen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS KUALIFIKASI DEELNEMING ATAS PEMUFAKATAN JAHAT PADA TINDAK PIDANA TERORISMEen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI_RAFY AYDYL HARD_1906200596.pdf1.04 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.