Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25754
Title: PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF PADA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI KEJAKSAAN NEGERI TOBA SAMOSIR
Authors: MERDIOSMAN PURBA, JHON
Keywords: Kejaksaan;Restoratif;Penganiayaan
Issue Date: 31-Jul-2024
Abstract: Penyelesaian perkara pidana dengan pendekatan keadilan restoratif menawarkan penyelesaian dan pendekatan berbeda dalam menangani suatu tindak pidana. Restorative Justice membutuhkan usaha-usaha yang kooperatif dari pihak-pihak yang bersangkutan serta pemerintah dalam menciptakan kondisi dimana pelaku dan korban dapat menyelesaikan konflik mereka dengan keadilan. Penelitian ini dapat dikategorikan sebagai penelitian yang bersifat deskriptif. Penelitian yang bersifat deskriptif merupakan penelitian yang ditujukan kepada usaha untuk memperoleh gambaran fakta atau gejala tertentu dan menganalisanya secara intensif dan ekstensif yang menggunakan data primer dan data sekunder. Pengaturan penghentian penuntutan keadilan Restoratif pada tindak pidana penganiayaan di Kejaksaan Negeri Toba Samosir sistem hukum terhadap penanganan tindak pidana penganiayaan melalui Restorative Justice terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan. Mekanisme penghentian penuntutan dimulai dari upaya perdamaian proses perdamaian dan pelaksanaan perdamaian. Kebijakan kriminal sebagai landasan pemahaman kebijakan Restorative Justice di Kejaksaan Pelaksanan penghentian penuntutan keadilan Restoratif pada tindak pidana penganiayaan di Kejaksaan Negeri Toba Samosir Pelaksanaan Restorative Justice dalam tahap penuntutan adalah Konsep Restorative Justice yang menawarkan mekanisme penyelesaian perkara dengan lebih mengedepankan konsep perdamaian, konsep mediasi penal dan konsep rekonsiliasi, dengan melibatkan partisipasi langsung pelaku, korban, aparat penegak hukum dan masyarakat. Kendala penghentian penuntutan keadilan Restoratif pada tindak pidana penganiayaan di Kejaksaan Negeri Toba Samosir yang menjadi keberhasilan dan ketidak berhasilan (kendala) penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan di Kejaksaan Negeri dipengaruhi oleh, faktor hukumnya, faktor penegak hukum, faktor sarana dan prasarana, faktor masyarakat, faktor kebudayaan dari masyarakat di luar para pihak yang berperkara dalam merespon positif penerapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
URI: https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25754
Appears in Collections:Masters in Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
TESIS JHON MERDIOSMAN PURBA 2220010033.pdf1.6 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.