Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25753
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorAPRIANI, ANITA-
dc.date.accessioned2024-11-02T02:52:11Z-
dc.date.available2024-11-02T02:52:11Z-
dc.date.issued2024-08-22-
dc.identifier.urihttps://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25753-
dc.description.abstractPentingnya memberikan perhatian khusus kepada korban bukan hanya bagi pelaku saja, selain memposisikan dirinya sebagai saksi yang mengetahui terjadinya suatu kejahatan. Karena, kedudukan korban sebagai subjek hukum memiliki kedudukan sederajat di depan hukum (equality before the law). Jika asas dan tujuan perlindungan dilaksanakan secara baik, bukan saja korban dan saksi yang mendapat perlindungan melainkan lebih luas lagi yakni masyarakat, bangsa dan negara negara dianggap telah melaksanakan kewajibannya melindungi warganya dengan baik. Metode penelitian menjelaskan seluruh rangkaian kegiatan yang akan dilakukan dalam rangka menjawab pokok permasalahan atau untuk membuktikan asumsi yang dikemukakan untuk menjawab pokok masalah yang penelitian dan membuktikan asumsi harus didukung oleh fakta-fakta lapangan dan hasil penelitian. Pengaturan perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum didasarkan atas asas equality before the law sebagai salah satu prinsip negara hukum. Maka dari itu di dalam terjadinya kejahatan atau tindak pidana seluruh pihak baik korban, tersangka atau terdakwa yang mendapat dampak dari peristiwa tindak pidana tersebut harus dilindungi hak-haknya. Teori Keadilan pada dasarnya adalah suatu konsep yang relatif, setiap orang tidak sama, adil menurut yang satu belum tentu adil bagi yang lainnya, ketika seseorang menegaskan bahwa ia melakukan suatu keadilan, hal itu tentunya harus relevan dengan ketertiban umum dimana suatu skala keadilan diakui. Faktor-faktor perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum didasarkan atas asas equality before the law yang dapat diketahui bahwa kenakalan anak (juvenile delinquency) timbul karena adanya konflik yang didasarkan pada perilaku menyimpang yang dipengaruhi oleh faktor intern seperti lingkungan keluarga, intelegensia serta faktor ekstern seperti lingkungan pergaulan, pendidikan, dan media massa, dan dengan mengetahui faktor atau motivasi kenakalan anak, teori persamaan di hadapan hukum asas di mana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama (proses hukum). Hukum juga menimbulkan persoalan penting dan kompleks tentang kesetaraan, kewajaran, dan keadilan. Kepercayaan pada persamaan di hadapan hukum disebut egalitarianisme hukum dapat dijadikan pertimbangan. Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum di Kejaksaan Negeri Samosir dalam Sistem Peradilan Pidana, peranan kejaksaan sangat sentral, karena kejaksaan merupakan lembaga yang menentukan apakah seseorang itu harus diperiksa oleh Pengadilan atau tidak. Teori penegakan hukum memiliki arti sebagai penyelenggaraan hukum oleh petugas penegak hukum dan oleh setiap orang yang mempunyai kepentingan sesuai dengan kewenangannya masing-masing menurut aturan hukum yang berlaku. Penegakan hukum pidana merupakan satu kesatuan proses diawali dengan penyidikan, penangkapan, penahanan, peradilan terdakwa dan diakhiri dengan pemasyarakatan terpidana.en_US
dc.subjectPerlindunganen_US
dc.subjectBerhadapanen_US
dc.subjectHukumen_US
dc.subjectAnaken_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DIDASARKAN ATAS ASAS EQUALITY BEFORE THE LAWen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Masters in Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
TESIS ANITA APRIANI 2220010042.pdf1.52 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.