Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25745
Title: | Tanggung Jawab Kontraktor Akibat Kegagalan Konstruksi Lampu Jalan Di Kota Medan |
Authors: | Lubis, Fadila Azizi Wal Rahma |
Keywords: | Tanggung Jawab;Kontraktor;Kegagalan;Konstruksi |
Issue Date: | 15-Aug-2024 |
Publisher: | UMSU |
Abstract: | Indnesia merupakan suatu negara berkembang yang pada saat ini sedang meningkatkan kegiatan pembangunan yang dilakukan di segala bidang, salah satunya dibidang konstruksi. Dalam melaksanakan kegiatan pembangunan ini tentunya pemerintah tidak dapat melaksanakan semuanya sendiri, disinilah peran dari penyedia jasa layanan konstruksi atau yang lebih dikenal dengan kontraktor membuat kontrak dengan pengguna jasa. Tanggung jawab kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan perencanaan perlu dikaji lebih lanjut dalam perumusan perjanjian maupun pelaksanaan pekerjaan apabila resiko terhadap bangunan yang terjadi pada proyeknya tersebut menimbulkan kerugian kepada masing-masing pihak dalam kontrak. Oleh karena itu, diperlukan perencanaan yang benar-benar baik dan persiapan yang teliti untuk resiko-resiko tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, pendekatan penelitian yang digunakan adalah Yuridis sosiologis dengan alat pengumpulan data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah melalui data yang didapatkan dan cara studi kepustakaan (libreryresearch). Dalam dunia konstruksi, kontrak kerja memegang peranan sentral sebagai instrumen hukum yang mengatur hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam proyek konstruksi. Kontrak kerja konstruksi memuat berbagai aspek penting yang harus diperhatikan untuk memastikan kelancaran dan keberhasilan proyek, termasuk aspek hukum. Salah satu isu yang sering mucul dalam konteks ini adalah klausul perbuatan melawan hukum dalam kontrak kerja konstruksi. Kegagalan konstruksi adalah kondisi dimana hasil pekerjaan suatu proyek konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan yang telah disepakati dalam kontrak kerja sebagai akibat kesalahan atau penyimpangan oleh penyedia jasa atau pengguna jasa konstruksi. Pengaturan hubungan kerja berdasarkan hukum harus dituangkan dalam kontrak kerja konstruksi. Hubungan kerja dalam kontrak kerja konstruksi menurut KUHPerdata dikategorikan sebagai pemborongan pekerjaan. Pemborongan pekerjaan adalah persetujuan dengan mana pihak yang satu, si pemborong (penyedia jasa), mengikatkan dirinya untuk menyelenggarakan suatu pekerjaan bagi pihak yang lain, pihak yang memborongkan (pengguna jasa) dengan menerima suatu harga yang ditetapkan. |
URI: | https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25745 |
Appears in Collections: | Legal Studies |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
SKRIPSI FADILA AZIZI WAL RAHMA LUBIS.pdf | 3.97 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.