Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25733
Full metadata record
DC Field | Value | Language |
---|---|---|
dc.contributor.author | Munthe, Yani Iyarawati Syahnara | - |
dc.date.accessioned | 2024-11-01T10:29:47Z | - |
dc.date.available | 2024-11-01T10:29:47Z | - |
dc.date.issued | 2024-09-27 | - |
dc.identifier.uri | https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25733 | - |
dc.description.abstract | Pinjaman online merupakan inovasi dibidang keuangan yang memberikan layanan bantuan finansial yang diberikan oleh lembaga keuangan dan dilaksanakan melalui perantara media online atau daring. Pinjaman online bisa disebut juga dengan fasilitas dalam pinjaman uang kepada penyedia jasa pada bidang keuangan yang dioperasikan secara online. Fakta yang terjadi di masyarakat adalah munculnya aplikasi pinjaman online yang tidak berizin atau tidak terdaftar pada otoritas jasa keuangan (OJK) dan melakukan penetapan bunga yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta terjadi kekosongan hukum terkait penyelesaian sengketa, ketika kedua belah pihak bersengketa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peraturan hukum Perusahaan pinjaman online berdasarkan peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui akibat hukum dari perjanjian utang piutang atas Perusahaan pinjaman online yang tidak terdaftar dalam OJK dan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi debitur yang memiliki perjanjian utang piutang pada Perusahaan pinjaman online. Jenis penelitian ini merupakan merupakan penelitian hukum yuridis normatif dan pendekatan penelitian ini melalui pendekatan perundang-undangan (statuea approach) yaitu dengan menelaah semua undangan-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yaitu persoalan pinjaman online yang tidak terdaftar pada OJK. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pengaturan hukum tentang pinjaman online di Indonesia belum diatur dalam undang-undang khusus (lex specialis). Aturan yang ada saat ini mengacu pada peraturan teknis yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu POJK No. 10/POJK.05/2022. Yang didalamnya secara umum mengatur apa saja yang menjadi kewajiban dan hak penyelenggara dan juga yang wajib ditaati oleh penyelenggara dan pengguna pinjaman online, baik pemberi dana maupun penerima dana dalam melakukan pinjaman online. Akan tetapi POJK hanya mengatur mengenai pinjaman online legal saja, dan tidak ada aturan yang secara khusus mengatur pinjaman online yang ilegal (tidak terdaftar). | en_US |
dc.publisher | UMSU | en_US |
dc.subject | Kajian Hukum | en_US |
dc.subject | Pinjaman Online | en_US |
dc.subject | Tidak Terdaftar | en_US |
dc.subject | OJK | en_US |
dc.title | Kajian Hukum Atas Penyelenggara Pinjaman Online Yang Tidak Terdaftar Pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |
Appears in Collections: | Legal Studies |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
SKRIPSI YANI IYARAWATI SYAHNARA MUNTHE (2006200267).pdf | 981.05 kB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.