Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25724
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorNazla, Ayuni Nadhifa-
dc.date.accessioned2024-11-01T09:31:26Z-
dc.date.available2024-11-01T09:31:26Z-
dc.date.issued2024-10-18-
dc.identifier.urihttps://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25724-
dc.description.abstractSebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (P2SK), Pengawasan terhadap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dilaksanakan oleh Kementrian Koperasi, namun secara yuridis pasca berlakunya UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang P2SK yang mulai berlaku sejak tanggaal 12 Januari 2023, pengawasan terhadap kegiatan KSP satu sisi tunduk pada UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan sisi yang lain tunduk pada UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang P2SK, dimana Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan pengawasan. Penulisan ini untuk menjelaskan bagaimana pengawasan KSP sebelum berlakunya UU Nomor 4 Tahun 2023, bagaimana perubahan dan dampak pengawasan terhadap KSP perspektif Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang P2SK. Bahan-bahan yang digunakan untuk penulisan skripsi ini dikumpulkan melalui penelitian hukum normatif yaitu meneliti bahan-bahan pustaka berupa buku-buku, teori-teori dan konsep-konsep serta peraturan perundang-undangan maupun bahan sekunder lainnya yang ada kaitan dengan penulisan ini. Berdasarkan hasil penelitian terhadap sistem pengawasan KSP perspektif UU Nomor 4 Tahun 2023 dapat diketahui : 1) pengawasan internal terhadap KSP yang hanya melakukan kegiatan simpan pinjam dari dan untuk anggota tetap dilaksanakan oleh pengawas yang dipilih dan ditetapkan oleh Rapat Anggota Tahunnan, sedangkan pengawasan eksternal dilakukan oleh Kementrian Koperasi. 2) terjadi perubahan dalam rangka penguatan dan pengawasan KSP yaitu: KSP wajib membentuk atau bergabung kepada APEX, KSP wajib membentuk Unit Satuan Tugas dan Pelaporan Transaksi Mencurigakan, KSP melakukan kerja sama pengawasan, KSP wajib melaporkan kegiatan usaha secara elektornik kepada Menteri, KSP dinilai dan ditetapkan oleh Menteri tentang Status KSP Sebagai Sektor Jasa Keuangan; 3) KSP yang dinilai dan ditetapkan oleh Kementrian Koperasi sebagai koperasi sektor jasa keungan yang memenuhi syarat Pasal 44 B beralih kepada Otoritas Jasa Keuangan dan menjadi Koperasi Sektor Jasa Keuangan (KSJK) yang pengaturan dan pengawasannya dilakukan oleh OJK, sedangkan KSP yang tidak berkegiatan di sektor jasa keuangan atau hanya melakukan kegiatan simpan pinjam dari dan untuk anggota, maka pengawasannya dilakukan oleh Kementrian Koperasi.en_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectAnalisis Hukumen_US
dc.subjectPengawasan KSPen_US
dc.subjectPerpektif UUP2SKen_US
dc.titleAnalisis Hukum Terhadap Sistem Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam Perspektif Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuanganen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI AYUNI NADHIFA NAZLA (2006200271).pdf1.48 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.