Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25572
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorMursal, Imam-
dc.date.accessioned2024-10-23T09:58:04Z-
dc.date.available2024-10-23T09:58:04Z-
dc.date.issued2024-10-16-
dc.identifier.urihttps://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25572-
dc.description.abstractAnak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) menjadi perhatian penting dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Anak seyogyanya harus memperoleh hak kemerdekaan, baik secara sosial maupun secara hukum, sehingga dalam kehidupannya mendapatkan kemanaan, kenyamanan dan juga perlindunga. Secara hukum hak anak dijamin oleh Undang-Undang dan haru memperoleh jaminan hidup yang dinaungi oleh aturan hukum, khususnya terhadap ABH. Dengan demikian peran sentral Balai Pemasyarakatan yang diamanatkan Undang-Undang harus menjalankan fungsinya dalam mendampingi Anak yang Berhadapan dengan Hukum. Adapun tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui pengaturan pendampingan anak yang berkonflik dengan hukum oleh bapas. Untuk mengetahui peran Bapas kelas 1 Medan dalam pendampingan anak yang berkonflik dengan hukum. Untuk mengetahui kendala Bapas kelas 1 Medan dalam pendampingan anak yang berhadapan dengan hukum. Jenis penelitian ini adalah hukum empiris. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan Perundang-Undangan dan pendekatan kasus. Sumber data penelitian ini menggunakan sumber data hukum islam, hukum primer, dan sekunder. Alat pengumpulan data yang digunakan berupa studi kepustakaan dan juga wawancara, yang dilakukan dengan Bapak Saiful Azhar, S.H.,M.M M.H selaku pembimbing kemasyarakatan Ahli Madya Bapas Kelas 1 Medan Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengarturan hukum mengenai Pendampingan PK Bapas yaitu termuat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023. Peran pendampingan PK Bapas Kelas I Medan dalam mendampingi Anak yang Berkonflik dengan Hukum, yaitu dimulai sejak pra-adjudikasi, adjudikasi hingga post adjudikasi. Tepatnya dimulai dengan melakukan penelitian kemasyarakatan untuk kepentingan proses litigasi maupun non litigasi, yaitu dengan memfasilitasi proses diversi ABH. PK Bapas mendampingi anak dalam program rehabilitasi sosial serta reintegrasi sosial, dengan tujuan mengembalikan anak yang berhadapan dengan hukum kepada lingkungan keluarga dan masyarakat luas pada umumnya. Kendala Bapas kelas 1 Medan dalam pendampingan anak yang berhadapan dengan hukum yaitu; Adanya dua peran Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan, Adanya kesulitan Mencapai Kesepakatan Dalam Musyawarah Diversi, Pertemuan anatara keluarga korban dalam pelaksanaan musyawarah sering terjadi dalam suasana yang menegangkan, sehingga pertengkaran menjadi mudah untuk terjadi, Proses persidangan di Pengadilan selalu mengalami pengunduran dan penundaan waktu siding, dan juga Pembatasan Dalam Syarat Diversi.en_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectBapasen_US
dc.subjectPendampinganen_US
dc.subjectABHen_US
dc.titlePeran Balai Pemasyarakatan Dalam Pendampingan Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum (Studi di Bapas Kelas 1 Medan)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI IMAM MURSAL_ 2006200324.pdf1.09 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.