Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25478
Title: | PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH PENGGUNA FINTECH ATAS INVESTAS |
Authors: | WIJAYA, AZHAR |
Keywords: | Perlindungan Hukum;Investasi fintech;Tindak Pidana Pencucian Uang |
Issue Date: | 31-Jul-2024 |
Abstract: | Kejahatan tindak pidana dalam dunia teknologi berkembang secara pesat dan semakin canggih seperti pelanggaran data privasi, financial teknologi (fintech) ilegal, pornografi, dan pencucian uang internasional, bersamaan pula naiknya popularitas e-commerce maka semakin terbuka potensi pencucian uang menggunakan sarana internet (cyber laundering). Ditambah maraknya fintech yang tidak terdaftar bisa sangat rentan menjadi tempat pencucian uang dan berbagai tindak pidana lainnya, karena tersedia banyak pilihan transaksi bagi pelaku pencucian uang dalam upaya melancarkan tindak kejahatannya dan pada akhirnya masyarakat dan nasabah yang bisa jadi korban atau dirugikan. Maka dari itu pihak-pihak yang berwenang khususnya kepolisian berupaya menertibkan serta menangkap para pelaku kejahatan teknologi tersebut terkhusus wilayah hukum Republik Indonesia. Berdasarkan latar belakang diatas terdapat indentifikasi permasalahan yaitu Pertama, bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah pengguna fintech atas investasi dengan dugaan tindak pidana pencucian uang, kedua, bagaimana,kebijakan hukum atas nasabah pengguna fintech atas investasi dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. Ketiga, Bagaimana upaya dalam melakukan pencegahan terhadap nasabah pengguna fintech atas terjadinya tindak pidana pencucian uang. Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif yaitu mengkaji kaidah kaidah hukum, menganalisis permasalahan, mempelajari dan menelaah melalui pendekatan terhadap asas-asas hukum dan peraturan perundang-undangan dengan mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2021 Tentang Pihak Pelaporan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kebijakan penegakan hukum dalam penanggulangan kejahatan melalui teknologi digital pada hakikatnya juga merupakan bagian integral dari usaha perlindungan masyarakat (social defence) dan usaha mencapai kesejahteraan masyarakat. Kebijakan hukum pidana dapat digunakan sebagai sarana untuk menanggulangi terjadi seperti terdapat pada pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 menyebutkan bahwa pen |
URI: | https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25478 |
Appears in Collections: | Masters in Law |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Tesis an. Azhar Wijaya (2120010101).pdf | 1.61 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.