Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24890
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSARIANI SILALAHI, HOTMARIA-
dc.date.accessioned2024-07-26T04:30:57Z-
dc.date.available2024-07-26T04:30:57Z-
dc.date.issued2021-12-29-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24890-
dc.description.abstractTanah menjadi objek penting dalam kehidupan manusia, Mulai semenjak manusia lahir hingga matipun tanah akan terus menjadi bagian dari kehidupannya, sebab hal yang paling hakiki sekalipun yakni mati pun manusia butuh tanah. Demikian juga dalam pelaksanaan pembangunan Nasional khususnya pembangunan berbagai fasilitas penunjang kepentingan umum memerlukan bidang tanah yang sangat luas. Oleh karenanya tanah menjadi kebutuhan dasar manusia. Kebijakan dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria (UUPA) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Perpres Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Metode penelitian dalam penulisan tesis ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Secara ringkas kesimpulan dari hasil pembahasan adalah pemberian ganti kerugian dilakukan dengan cara penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah. Kepentingan umum adalah kepentingan yang harus memenuhi peruntukannya (kepentingan bangsa, negara dan masyarakat) Pasal 1 butir 6 Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 menyatakan kepentingan umum adalah kepentingan negara, bangsa dan masyarakat yang harus di wujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dengan cara memutuskan hubungan hukum antara pemegang hak atas tanah dengan hak atas tanahnya dengan memberikan ganti kerugian yang layak. Dalam kegiatan pengadaan tanah tersangkut kepentingan dua pihak yakni instansi pemerintah yang memerlukan tanah dan masyarakat yang tanahnya diperlukan untuk kegiatan pembangunan. Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum diselenggarakan melalui 4 tahapan sesuai dengan pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Untuk pengadaan tanah bagi kepentingan umum pemerintah secara ekplisit dapat melakukan upaya ganti kerugian yang diberikan kepada pemegang hak guna bangunan atau hak pakai atas bangunan, tanaman atau benda lainnya yang berkaitan dengan tanah yang dimiliki, sedangkan ganti kerugian atas tanah diberikan kepada pemegang hak milik atau pengelola.Ganti kerugian atas tanah ulayat diberikan dalam bentuk tanah pengganti, pemukiman kembali, atau bentuk lain yang disepakati oleh masayarakat adat yang bersangkutan.en_US
dc.subjectKepentingan Umumen_US
dc.subjectHak atas Tanahen_US
dc.subjectGanti Rugien_US
dc.titleANALISIS PENETAPAN GANTI RUGI DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN KEPENTINGAN UMUM (STUDI PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SIMALUNGUN)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Masters in Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
TESIS HOTMARIA SARIANI SILALAHI 1920010011.pdf2.82 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.