Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24884
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorYUANITA-
dc.date.accessioned2024-07-26T03:05:20Z-
dc.date.available2024-07-26T03:05:20Z-
dc.date.issued2024-02-21-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24884-
dc.description.abstractUndang-Undang Sistem Peradilan Anak, dimensi pembentuk undang-undang adalah untuk menjaga harkat dan martabat anak. Anak berhak mendapatkan perlindungan khusus terutama dalam perlindungan hukum dalam system peradilan terutama perlindungan pada aspek pidana formalnya terlihat pada ketentuan prosedur beracara pada tahap penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di persidangan. Masalah perlindungan hukum dan hak-haknya bagi anak merupakan salah satu sisi pendekatan untuk melindungi anak-anak Indonesia. Agar perlindungan hak-hak anak dapat dilakukan secara teratur, tertib, dan bertanggung jawab maka diperlukan peraturan hukum yang selaras dengan perkembangan masyarakat Indonesia yang dijiwai sepenuhnya oleh Undang- Undang Dasar 1945 dan Pancasila. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisa pengaturan hukum perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap Anak yang berkonflik dengan hukum pada sistem peradilan pidana anak; Bagaimana perlindungan hukum terhadap anak yang telah dijatuhi pidana menurut SPPA dan hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum sudah memenuhi prinsip-prinsip asas perlindungan hukum. Adapun kesimpulan dalam penelitian ini adalah; Perlindungan hukum terhadap Anak pelaku tindak pidana dalam proses penyidikan mengacu kepada Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on The Rights of The Child) dan Beijing Rule. Penjabaran perlindungan hukum anak pelaku tindak pidana dalam konvensi tersebut telah mencakup sebagian besar prinsip perlindungan anak pelaku tindak pidana baik dalam instrumen hukum nasional maupun instrumen hukum internasional. Dalam hukum nasional sebagai penjabaran dari Konvensi Hak Anak tersebut dilakukan harmonisasi hukum melalui Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang SPPA.Perlindungan dalam proses penyidikan kepada anak pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh anak adalah sebagai bentuk perhatian dan perlakuan khusus untuk melindungi kepentingan anaken_US
dc.subjectPerlindunganen_US
dc.subjectHak Asasi Manusiaen_US
dc.subjectSistem Peradilan Pidana Anaken_US
dc.titlePELAKSANAAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA PADA SISTEM PERADILAN PIDANA ANAKen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Masters in Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
TESIS YUANITA 2120010032.pdf3.27 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.