Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24882
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorRONALD M. PANJAITAN, HERMAN-
dc.date.accessioned2024-07-26T02:54:05Z-
dc.date.available2024-07-26T02:54:05Z-
dc.date.issued2024-02-27-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24882-
dc.description.abstractKeadilan restoratif (restorative justice) adalah sebuah upaya atau pendekatan model baru di Indonesia yang sangat dekat dengan asas Musyawarah yang merupakan jiwa bangsa Indonesia sendiri. Pemidanaan adalah sebagai upaya hukum terakhir (ultimumremedium) dapat dihindari, jika konflik yang muncul dalam masyarakat dapat diselesaikan oleh kedua pihak dengan mengutamakan rasa keadilan dari kedua pihak yang bersengketa. Berempati oleh pertautan aspek hukum negara dengan hukum tindak pidana penggelapan sebagaimana diuraian di atas, maka penulis tertarik untuk membahas penelitian ini dengan mengetengahkan judul; “Implementasi Keadilan Restoratif Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Penggelapan (Studi di Kejaksaan Negeri Simalungun)”. Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui dan menganalisa mekanisme penuntut umum dalam menerapkan restorative justice terhadap pelaku penggelapan; Untuk mengetahui hambatan penuntut umum dalam menerapkan restorative justice terhadap pelaku tindak pidana penggelapan; Untuk mengetahui implementasi restorative justice terhadap pelaku tindak pidana penggelapan. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif karena penelitian ini mengacu kepada aturan-aturan hukum yang berlaku, yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan. Yuridis normatif adalah penelitian yang dilakukan dengan cara menganalisa bahan pustaka atau data sekunder berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Adapun hasil kesimpulan dalam penelitian ini yakni : Penerapan keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana penggelapan memberikan keleluasaan kepada masyarakat dalam menyelesaikan masalah dalam komunitas masyarakat dalam ini penyelesaian perkara tindak pidana penggelapan, di mana penggelapan berupa suatu perkara tindak pidana yang bersifat privat antara orang-perorangan (naturlijkepersonen) dan atau badan hukum sebagai suatu subjek hukum yang diangkat oleh hukum (Recht Personen) sehingga menjadikan keadilan restoratif sebagai wujud dari respon masyarakat dalam cara masyarakat itu sendiri menyelesaikan konflik tersebut. Pelaksanaan penghentian penuntutan dilakukan melalui Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 Tahun 2020 dalam Pasal 351 sampai dengan Pasal 356. Penyelesaian kasus tindak pidana penggelapan biasa dilakukan secara keadilan restoratif yang menyertakan pelaku, korban, keluarga korban/pelaku, serta pihak-pihak yang berkaitan untuk bersama menemukan penanggulangan yang adil pada kondisi awal serta buka pembalasan. Hambatan dalam penanggulangan tindak pidana penggelapan berdasarkan keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Simalungun adalah korban/pelaku dan para pihak sulit untuk didamaikan. Dan hambatan lainnya adalah waktu dan biaya yang telah ditentukan. Waktu yang telah ditentukan ialah 14 hari, terlewat dari hari yang telah ditentukan maka penghentian penuntutan tersebut gagal.en_US
dc.subjectImplementasien_US
dc.subjectRestorative Justiceen_US
dc.subjectTindak Pidana Penggelapanen_US
dc.titleIMPLEMENTASI KEADILAN RESTORATIF DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENGGELAPAN (Studi Di Kejaksaan Negeri Simalungun)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Masters in Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
TESIS HERMAN RONALD M. PANJAITAN 2120010111.pdf3.81 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.