Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24878
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorMICHAEL HUTAGALUNG, ANDREAS-
dc.date.accessioned2024-07-25T04:31:43Z-
dc.date.available2024-07-25T04:31:43Z-
dc.date.issued2024-02-22-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24878-
dc.description.abstractPerdagangan orang (human trafikking) merupakan kejahatan yang sangat jahat dan merupakan salah satu kejahatan yang sangat sulit diberantas dan mengalami pertumbuhan paling cepat di dunia. Ditambah lagi perdagangan orang yang tepatnya terjadi kepada anak dan perempuan. Wujudnya yang ilegal dan terselubung dan berupa perdagangan orang melalui bujukan, ancaman, penipuan, dan rayuan untuk direkrut dan dibawa ke daerah lain bahkan ke luar negeri untuk diperjual belikan dan diperkerjakan diluar kemauannya seperti pekerja seks, pekerja paksa, atau lainnya. Berdasarkan latar belakang diatas terdapat indentifikasi permasalahan yaitu Pertama,bagaimana ketentuan tentang pemberatan ancaman pidana dalam hukum positif di Indonesia, Kedua, bagaimana bentuk unsur-unsur dari tindak pidana perdagangan anak, Ketiga, bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana perdagangan anak. Penelitan yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif yaitu mengkaji kaida-kaidah hukum serta menganalisis permasalahan, mempelajari dan menelaah melalui pendekatan terhadap asas-asas hukum dan peraturan perundang undangan dengan mengacu pada Undang-undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-undang undang-undang Nomor 21 Tahun 2007. Faktor yang menjadi penyebab banyaknya terjadi perdagangan orang atau anak terutama perempuan yang mana dianggap sesuatu paling rentan untuk menjadi korban atas tindakan dari pelaku tindak pidana perdagangan orang. adapun yang menjadi faktor pentingnya kemiskinan, lapangan kerja, dan pendidikan dan pergaulan bebas. Di tambah lagi faktor penegakan hukum yang masih belum maksimal dan tidak memperdulikan kegiatan-kegiatan yang bersifat kriminal serta pemerintah tidak menjamin upaya dalam perlindungan terhadap korban dari perdagangan orang atau anak seperti jaminan medis, jaminan sosial, dan keselamatan mental atau psikis.en_US
dc.subjectPenegakan Hukumen_US
dc.subjectPelaku Pidanaen_US
dc.subjectTindak Pidana Perdagangan Anaken_US
dc.titleANALISIS HUKUM TERHADAP PEMBERATAN ANCAMAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAKen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Masters in Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
TESIS ANDREAS MICHAEL HUTAGALUNG 2120010110.pdf3.7 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.