Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24873
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorFITRI ARYANTO, IRFAN-
dc.date.accessioned2024-07-24T03:46:14Z-
dc.date.available2024-07-24T03:46:14Z-
dc.date.issued2024-06-12-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24873-
dc.description.abstractPengawasan terhadap perbuatan maladministrasi adalah bentuk dari implementasi asas-asas umum pemerintahan yang baik. Diperlukan pengawasan dan penindakan terhadap oknum penyelenggara negara yang melakukan tindakan maladminstrasi agar tercipta transparansi pemerintahan. Ombudsman Republik Indonesia sebagai Lembaga yang diberi wewenang untuk melakukan pengawasan kepada pelayanan administrasi publik pemerintahan. Keberadaan Ombudsman Republik Indonesia merupakan Lembaga negara yang bersifat mandiri (Independent) artinya tidak berada di bawah kendali presiden dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintah lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganaisis bentuk pelanggaran administrasi pemerintahan yang menjadi kompetensi pengawasan Ombudsman Republik Indonesia menurut undang-undang, mengetahui dan menganalisis wewenang Ombudsman Republik Indonesia dalam mengawasi transparansi publik pemerintahan dan menganalisis bentuk sanksi bagi oknum pemerintahan yang melakukan tindakan pelanggaran administrasi publik pemerintahan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, dengan sumber data sekunder. Analisis hukum yang digunakan adalah analisis kualitatif dengan menggunakan teori-teori hukum sebagai pisau analisis. Hasil penelitian yang pertama, bahwa bentuk pelanggaran administrasi pemerintahan yang menjadi kompetensi pengawasan Ombudsman adalah pelanggaran administrasi ringan, pelanggaran administrasi sedang dan pelanggaran administrasi berat. Kedua, bahwa Ombudsman Republik Indonesia dalam mengawal transparansi publik pemerintahan dengan melaksanan tugas dan wewenang berupa Menerima laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik, Melakukan pemeriksaan subtansi atas Laporan, Menindak lanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan ombudsman, Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik, Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga Negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan, Membangun jaringan kerja, Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Undang-Undang. Ketiga, bahwa bentuk sanksi bagi oknum pemerintahan yang melakukan tindakan pelanggaran administrasi publik pemerintahan dapat dibagi menjadi sanksi teguran tertulis, sanksi penurunan gaji, sanksi penurunan jabatan, Sanksi Pembehentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, Sanksi pembekuan misi dan/atau izin yang diterbitkan oleh pemerintah, Sanksi pencabutan izin, Sanksi pidana, sanksi denda, sanksi.en_US
dc.subjectTransparansi Pemerintahanen_US
dc.subjectPelayanan Publiken_US
dc.subjectWewenangen_US
dc.subjectMengawasien_US
dc.subjectOmbudsman Republik Indonesiaen_US
dc.titleANALISIS HUKUM TERHADAP WEWENANG OMBUDSMAN DALAM MENGAWASI TRANSPARANSI PUBLIK PEMERINTAHANen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Masters in Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
TESIS IRFAN FITRI ARYANTO 2120010012.pdf2.79 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.