Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24871
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorEFALINA SITOHANG, ANDRIANY-
dc.date.accessioned2024-07-24T03:30:57Z-
dc.date.available2024-07-24T03:30:57Z-
dc.date.issued2024-05-29-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24871-
dc.description.abstractFungsi Lembaga Pemasyarakatan dalam Tata Peradilan Pidana, bukan merupakan fungsi yang berdiri sendiri, tetapi melalui sejarah perkembangan panjang mengikuti sejarah kebangsaan, perkembangan hukum dan budaya bangsa Indonesia. Lembaga Pemasyarakatan berasal dari suatu embrio yang terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dikenal dengan Lembaga Kepenjaraan, sebagai konsekuensi dari adanya jenis pidana penjara, pada Pasal 10 KUHP, sehingga selalu ada keterkaitan antara tujuan pemasyarakatan dengan tujuan pemidanaan khususnya pidana penjara. Diperlukan pembenahan untuk kemajuan pemasyarakatan serta kelancaran pembinaan sebagai tujuan akhir pemidaan. Adapun tujuan penelitian ini yakni untuk mengetahui dan menganalisa fungsi lembaga permasyarakatan dalam tata peradilan pidana dan pembinaan pemasyarakatan, kendala dan solusi lembaga permasyarakatan dalam upaya pembinaan pemasyarakatan kota sibolga sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris kajian lapangan dan dengan metode pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach). Pendekatan perundang-undangan yaitu pendekatan penelitian terhadap produkproduk hukum, dimana penelitian ini mengkaji dan meneliti mengenai produk-produk hukum. Pendekatan konseptual yaitu pendekatan yang digunakan terhadap konsep-konsep hukum. Berdasarkan pokok perrmasalahan maka kesimpulan sebagai berikut: Fungsi Lembaga Pemasyarakatan sebagai tempat untuk melaksanakan pidana penjara, terkait fungsi kekuasaan kehakiman yaitu membantu hakim mewujudkan putusan pidananya Pemerintah dituntut untuk melakukan pembinaan narapidana menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, untuk itu Lembaga Pemasyarakatan diberi wewenang untuk meringankan masa hukuman berupa remisi, cuti mengunjungi keluarga, cuti menjelang bebas dan pelepasan bersyarat, dan ini menentukan tolok ukur keberhasilan Lembaga Pemasyarakatan. Pelaksanaan fungsi pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan diLembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Sibolga dilaksanakan dengan sistem Pemasyarakatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Pelaksanaan pembinaan narapidana berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, dimana tujuan pembinaan adalah untuk membentuk warga binaan pemasyarakatan agarmenjadi manusia seutuhnya,menyadari kesalahannya,memeperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidananya lagi, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkunganmasyarakat. Kendala yang dihadapi oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Sibolga seperti over kapasitas didalam lapas, faktor latarbelakang pendidikan warga binaan pemasyarakatan,sarana dan prasarana kegiatan pembinaan, jumlah petugas yang tidak seimbang dengan jumlah warga binaan, pemasaran hasil keterampilanyang terbatas.en_US
dc.subjectFungsien_US
dc.subjectLembaga Permasyarakatanen_US
dc.subjectPeradilan Pidanaen_US
dc.subjectPembinaan Pemasyarakatanen_US
dc.titleFUNGSI LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM TATA PERADILAN PIDANA DAN PEMBINAAN PEMASYARAKATAN KOTA SIBOLGAen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Masters in Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
TESIS ANDRIANY EFALINA SITOHANG 2120010116 (1).pdf2.75 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.