Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24848
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorVIOLIN, DWI CAHYA-
dc.date.accessioned2024-07-15T04:28:01Z-
dc.date.available2024-07-15T04:28:01Z-
dc.date.issued2024-01-10-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24848-
dc.description.abstractLelang Online adalah cara penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang yang dilakukan secara online. Penjualan di muka umum yaitu dengan cara mengundang orang-orang atau sebelumnya sudah diberitahu tentang adanya pelelangan yang diadakan melalui online kemudian diberi kesempatan kepada orang-orang tersebut untuk berlelang atau membeli untuk menawar harga, menyetujui harga serta mendaftarkan harga. Adapun rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu: Bagaimana keabsahan perlelangan secara online sesuai ketentuan peraturan yang berlaku; Bagaimana perbandingan pelaksanaan lelang secara online dan tidak online (secara langsung) pada KPKNL Kota Medan; Perlindungan hukum bagi hak pembeli lelang secara online yang beritikad baik namun tidak dapat memperoleh barang hasil lelang pada KPKNL Kota Medan. Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan berupa pendekatan kasus, data diperoleh dari data Hukum Islam, data primer dan data sekunder. Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menemukan bahwa perlelangan online diatur secara sah sesuai dengan Pasal 64 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 yang memungkinkan penawaran lelang melalui surat elektronik, pos, atau internet tanpa kehadiran fisik peserta. Perbandingan antara lelang online dan langsung menunjukkan bahwa lelang online menawarkan keamanan digital, keterbukaan, akses luas, dan efisiensi proses, sementara lelang langsung mempertahankan proses tradisional dengan risiko keamanan fisik yang lebih tinggi dan keterbatasan akses. Perlindungan hukum bagi pembeli lelang online yang beritikad baik namun tidak mendapat barang hasil lelang di KPKNL Kota Medan melibatkan kemungkinan menuntut pemenuhan kesepakatan, dengan bantuan lembaga perlindungan konsumen atau melalui jalur pengadilan sesuai aturan yang berlaku. Penting bagi pembeli untuk memahami aturan yang berlaku di tempat tersebut guna mendapatkan bantuan yang sesuai.en_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectPembelien_US
dc.subjectLelang Onlineen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI YANG BERITIKAD BAIK DALAM LELANG SECARA ONLINE (Studi di Kantor KPKNL Kota Medan)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Skripsi - Revisi IV (1).pdfFull Text2.24 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.