Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24814
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorNISRI ATUL, UTAMI-
dc.date.accessioned2024-07-13T04:57:03Z-
dc.date.available2024-07-13T04:57:03Z-
dc.date.issued2024-01-24-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24814-
dc.description.abstractPerusahaan perbankan adalah lembaga keuangan yang menjadi perantara antara pihak yang mempunyai kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak yang membutuhkan atau kekurangan dana (lacks of funds), Keberhasilan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter tanpa diikuti stabilitas sistem keuangan, tidak akan banyak artinya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Stabilitas moneter dan stabilitas keuangan ibarat dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Lembaga penjamin Simpanan selanjutnya adalah sebuah lembaga negara dengan status badan hukum yang independen, transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya serta bertanggungjawab langsung kepada presiden. Kemudian sebagaimana diatur dalam pasal 62 Undang-undang nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan selanjutnya disingkat Undang-Undang Lembaga Penjamin Simpanan. Dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan, oleh presiden dan memiliki kewenangan memutuskan hal-hal yang strategis. Dalam pasal 152 ayat 1 Undang-Undang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa likuidator bertanggung jawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham dan pengadilan yang mengangkatnya atas likuidasi perusahaan yang dilakukan. Pasal 142 ayat UndangUndang Perseroan Terbatas mengatur jika Rapat Umum Pemegang Saham tidak menunjuk likuidator. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Solusi hukum yang dilakukan oleh Lembaga penjamin simpanan terhadap simpanan nasabah dalam penangangan likudasi bank. Sifat penelitian ini yaitu yuridis normative dengan menggunakan data yang bersumber dari data hukum primer, data hukum sekunder dan hukum islam. Berdasarkan hasil penelitian diketahui Jika kerugian terjadi akibat bank dilikuidasi maka dana nasabah yang tersimpan akan dikembalikan dan dibayar oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) karena kewajiban setiap bank menjadi peserta LPS. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah sebuah lembaga yang dibentuk berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.en_US
dc.subjectPerbankanen_US
dc.subjectLembaga Penjamin Simpananen_US
dc.subjectLikuidasien_US
dc.titleANALISIS YURIDIS TERHADAP LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN ATAS PERUSAHAAN PERBANKAN DILIKUIDASIen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI_NISRI ATUL UTAMI_1806200319.pdfFull Text2.88 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.