Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24810
Full metadata record
DC Field | Value | Language |
---|---|---|
dc.contributor.author | SITI NUR, CHADIJAH SITOMPUL | - |
dc.date.accessioned | 2024-07-13T04:02:26Z | - |
dc.date.available | 2024-07-13T04:02:26Z | - |
dc.date.issued | 2024-05-15 | - |
dc.identifier.uri | http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24810 | - |
dc.description.abstract | Tindakan pidana terorisme adalah perbuatan yang melibatkan unsur kekerasan atau menimbulkan efek bahaya bagi kehidupan manusia yang melanggar hukum pidana tindak pidana pendanaan terorisme di Indonesia merupakan satu kesatuan dengan tindak pidana terorisme. Hal ini karena tindak pidana pendanaan terorisme diatur bersamaan dengan tindak pidana terorisme dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2003. Metode Penelitian Yuridis Normatif, dengan pendekatan perundangundangan, yang bersifat deskriptif analitis. Teknik dan alat pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan studi kepustakaan dan studi lapangan. Sumber data yaitu data primer dan data sekunder dengan analisis data kualitatif. Modus pendanaan terorisme melalui yayasan dominan terjadi dan memiliki potensi risiko tinggi dikarenakan asal sumber dananya umumnya berasal dari kegiatan yang legal contohnya sumbangan/iuran masyarakat hasil bekerja. faktor lain yang memotivasi seseorang bergabung dalam jaringan terorisme. Motivasi tersebut disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, Faktor domestik, yakni kondisi dalam negeri yang semisal kemiskinan, ketidakadilan atau merasa Kecewa dengan pemerintah. Kedua, faktor internasional, yakni pengaruh lingkungan luar negeri yang memberikan daya dorong tumbuhnya sentiment keagamaan seperti ketidakadilan global, politik luar negeri yg arogan, dan imperialisme modern negara adidaya. Ketiga, faktor kultural yang sangat terkait dengan pemahaman keagamaan yang dangkal dan penafsiran kitab suci yang sempit dan leksikal (harfiyah). Tiga faktor yang mendorong munculnya pendekatan lunak. pertanggungjawaban hukum yang dimaknai sebagai kewajiban guna melaksnakan suatu hal tertentu ataupun melakukan perilaku dengan berlandaskan pada cara tertentu yang tidak menyalahi aturan yang sebelumnya sudah ada. Pertanggung jawaban hukum dapat juga didefinisikan dengan konsekuensi atas kejadian pidana yang subjek hukum tersebut lakukan, dengan demikiaan pertanggungjawaban pidana terhadap pihak pelaku pendanaan untuk keggiatan terorisme ini ialah menjalankakn peranan konsekuensi tindak pidana yang subjek hukum tersebut lakukan, yang mana bahwa konsekuensi perbuatannnya tersebut selaras dengan aturan perundang-undang yang ada dan berlaku di Negara Indonesia. | en_US |
dc.subject | Tindak Pidana | en_US |
dc.subject | Pendanaan Terorisme | en_US |
dc.subject | Kotak Amal | en_US |
dc.title | ANALISIS TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME MELALUI UANG KOTAK AMAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |
Appears in Collections: | Legal Studies |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
SKRIPSI__SITI_NUR_CHADIJAH_S__1906200369{2} (1).pdf | Full Text | 2.21 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.