Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24521
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorRAMADHANI, SEKAR NAGITA-
dc.date.accessioned2024-07-05T02:43:14Z-
dc.date.available2024-07-05T02:43:14Z-
dc.date.issued2024-05-23-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24521-
dc.description.abstractDalam penanganan kasus Brigadir J, disinyalir ada rekayasa kasus yang dilakukan oleh tersangka Hendra Kurniawan. Tersangka diduga merekayasa sedemikian rupa tentang motif dan peristiwa tindak pidana pembunuhan Brigadir J. Kematian korban seolah-olah merupakan suatu peristiwa yang bisa digolongkan ke dalam noodweer atau noodweer excess. Skenario untuk mengelabui penyidik dibuat dan disertai dengan tindakan lain dengan merusak dan menghilangkan beberapa barang bukti. Penelitian ini untuk mengetahui kriteria dalam menentukan perbuatan menghalangi proses penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku menghalangi proses penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, serta bagaimana pemberatan pidana kasus menghalangi penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research). Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa kriteria dalam menentukan perbuatan menghalangi proses penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum seperti merekayasa TKP, merekayasa keterangan saksi, menghilangkan barang bukti dan merusak barang bukti, tentunya hal ini merupakan perbuatan yang bertetangan dengan fungsi, peran dan kewajiban yang seharusnya. Pertanggungjawaban pidana pelaku menghalangi proses penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam putusan 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL, dimana Tersangka Hendra Kurniawan dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 20 juta dengan ketentuan bila pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan karena terbukti melanggar Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pemberatan pidana kasus menghalangi penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam putusan No. 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL, Hakim hanya mempertimbangkan sejumlah hal yang dinilai memberatkan hukuman Tersangka Hendra Kurniawan. Salah satunya dinilai berbelit-belit dan tak menyesali perbuatannya. Hakim juga menilai, perbuatan Hendra memerintahkan bawahannya di Kepolisian untuk mengecek lantas menghapus rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Yosua di lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo tidak profesional. Padahal, saat itu Hendra menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dengan pangkat jenderal bintang satu.en_US
dc.subjectPertanggungjawaban Pidanaen_US
dc.subjectMenghalangien_US
dc.subjectProses Penyidikanen_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PIDANA MENGHALANGI PROSES PENYIDIKAN YANG DILAKUKAN OLEH APARAT PENEGAK HUKUMen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI SEKAR NAGITA RAMADHANI.pdfFull Text6.43 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.