Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24483
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSIMANJUNTAK, NURAINI-
dc.date.accessioned2024-07-03T02:55:23Z-
dc.date.available2024-07-03T02:55:23Z-
dc.date.issued2024-06-23-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24483-
dc.description.abstractFenomena jasa titipan (jastip) berkembang seiring perkembangan teknologi yang ada dan didukung oleh keinginan memiliki suatu barang yang memiliki nilai ekonomi maupun prestise yang tinggi di masyarakat. Jastip sudah marak sejak Tahun 2017, puncaknya pada Tahun 2019 semakin marak karena dirasa sudah mengganggu produk dalam negeri terlebih menghindari dari ketentuan pajak yang ada. Karena bagi pihak yang pandai melihat peluang, jastip dijadikan kesempatan berusaha bahkan menjadi profesi yang didukung. Rumusan masalah penelitian ini yaitu, Pengaturan hukum tentang usaha jasa titip luar negeri yang diduga sebagai bentuk tindak pidana penggelapan barang impor, Apa faktor penyebab terjadinya penggelapan barang impor oleh pelaku usaha jasa titip luar negeri, dan Pertanggungjawaban pelaku usaha yang melakukan penggelapan barang impor. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan Undang undang (statue approach). Sumber bahan hukum yang digunakan dalam melakukan penelitian ini yaitu, data kewahyuan, dan data sekunder. Alat pengumpul data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan studi documentasi. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Pengaturan hukum tentang usaha jasa titip luar negeri, pelaku usaha jasa titip mengikuti aturan bea masuk terhadap barang yang dibawa dari luar negeri untuk diperjual belikan di Indonesia. Aturan tersebut mengacu pada Undang-undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. ketentuan membawa barang-barang dari luar negeri telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 menetapkan pembebasan bea masuk FOB USD 500 (lima ratus United States Dollar). Ketentuan yang seharusnya digunakan untuk barang milik pribadi (personal use) justru dimanfaatkan oleh pelaku usaha jasa titip untuk membawa barang titipan untuk diperjual belikan. Hal ini dapat dikategorikan pelanggaran dibidang kepabeanan. Pertanggungjawaban pelaku usaha jasa titip luar negeri yang melakukan penggelapan pajak dan barang Impor, dapat dikenanakan pajak apabila melebihi ketentuan yang telah ditetapkan, dan sanksi administrasi berupa pembayaran kekurangan pajak dan bea masuk berupa denda minimal 1 juta dan maksimal 50 juta, dan atau sanksi pidana Pasal 102 sampai dengan Pasal 111. Sanksi minimal pidana penjara 1 (satu) tahun dan maksimal 10 (sepuluh) tahun, dan denda minimal 50 juta rupiah dan maksimal 5 milyar rupiah.en_US
dc.subjectJasa Titipen_US
dc.subjectPenggelapanen_US
dc.subjectBarangen_US
dc.titleTINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU USAHA JASA TITIP LUAR NEGERI YANG DIDUGA SEBAGAI BENTUK TINDAK PIDANA PENGGELAPAN BARANG IMPORen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI NURAINI SIMANJUNTAK (1906200430).pdfFull Text2.1 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.