Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24482
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorNAPITUPULU, CHRISTANIAYOVANKA-
dc.date.accessioned2024-07-03T02:52:55Z-
dc.date.available2024-07-03T02:52:55Z-
dc.date.issued2024-03-25-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24482-
dc.description.abstractKepala Daerah adalalah Pemerintahan yang melaksanakan tugas eksekutif didaerah dibawah pengawasan Presiden dan kementerian dalam negeri. Jabatan kepala daerah atau kepala pemerintahan di suatu daerah berfungsi melakukan tugas manajemen administrasi pemerintahan, pengambilan keputusan strategis, pengelolaan anggaran dan sumber daya, koordinasi antarinstansi, dan mewakili daerah tersebut dalam berbagai forum eksternal. Kepala daerah juga bertanggung jawab atas keberlangsungan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerah. Terjadinya kekosongan selama transisi Pemilihana Kepada Daerah (Pilkada) nasional yang dilaksanakan tahun 2024, ada beberapa kepala daerah di indonesia yang habis masa jabatannya yaitu kepala daerah yang terpilih melalui pemilihan umum tahun 2017 dan 2018, Artinya dari tahun 2022 atau 2023 menuju 2024 ada jarak 1 tahun, atau 2 tahun, masa kekosongan jabatan kepala daerah. Dalam menghadapi ancaman kekosongan jabataan kepala daerah pada masa transisi pilkada serentak nasional tahun 2024, terdapat beberapa mekanisme yang dapat digunakan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah, yakni melalui penunjukan penjabat sementara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif deskriptif dengan sumber data sekunder diperoleh melalui tinjauan pustaka. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui regulasi pengangkatan penjabat kepala daerah yang berasal dari anggota TNI menurut undang-undang No.34 tahun 2004 tentang TNI,, serta untuk mengetahui dampaknya bagi masyarakat dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pengambilan kebijakan. Setelah melakukan penelitian dapat diambil kesimpulan berdasarkan putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022, sepanjang seorang anggota TNI atau Polri menjabat sebagai pimpinan tinggi madya atau pimpinan tinggi pratama di kementerian/lembaga, maka ia dapat diangkat sebagai penjabat (Pj) kepala daerah. Sebagai saran penulis dari penelitian ini adalah Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintahan. Pada intinya, aparatur sipil atau anggota TNI dapat ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah, asalkan telah memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.en_US
dc.subjectPenjabat Kepala Daerahen_US
dc.subjectPutusan MK, Anggota TNIen_US
dc.titleIMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP STATUS AKTIF ANGGOTA TNI DALAM MENGISI PENJABAT KEPALA DAERAHen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Skripsi Yoan PDF.pdfFull Text1.8 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.