Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24466
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorINTANIA AYU PUTRI, ABDILLAH-
dc.date.accessioned2024-07-02T08:47:16Z-
dc.date.available2024-07-02T08:47:16Z-
dc.date.issued2024-05-15-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24466-
dc.description.abstractCyberbullying adalah perlakuan kasar atau sikap mengintimidasi yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok melalui perangkat elektronik pada seorang target secara terus-menerus. Ketentuan hukum mengenai cyberbullying secara khusus sudah diterapkan di Korea Selatan namun Indonesia juga tidak sedikit kasus cyberbullying yang terjadi walaupun aturan hukumnya masih belum khusus sehingga penelitian ini akan menjadi studi perbandingan antara aturan hukum kedua negara tersebut. Adapun tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui pengaturan hukum pidana terhadap pelaku kejahatan cyberbullying di Indonesia dan Korea Selatan, penegakan hukum pemidanaan terhadap pelaku kejahatan cyberbullying di Indonesia dan Korea Selatan serta kendala dan upaya yang dilakukan oleh Indonesia dan Korea Selatan dalam melakukan pemidaanan bagi pelaku kejahatan cyberbullying. Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif, yang bersifat deskriptif analisis, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Sedangkan sumber data yang dipakai adalah sumber data kewahyuan dan data sekunder dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan, serta dianalisis dengan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pertama, pengaturan hukum mengenai tindak pidana cyberbullying di Indonesia tidak diatur dalam peraturan tersendiri hanya penghinaan, ujaran kebencian yaitu terdapat Pasal 310 dan Pasal 315 KUHP serta UU ITE sedangkan di Korea Selatan memiliki pengaturan hukum secara khusus yakni Cyberbullying diatur dalam Act On The Prevention Of And Countermeasures Against Violence In Schools. Kedua, penegakan hukum pemidanaan terhadap pelaku kejahatan cyberbullying di Indonesia dan Korea Selatan yaitu Indonesia hanya melalui pencemaran nama baik yang diatur di dalam KUHP dengan Pasal 45 Ayat (3) UU ITE sedangkan di Korea Selatan penegakan hukumnya lebih spesifik dengan menghukum pidana penjara paling lama selama 10 tahun dan paling singkat selama 1 tahun sedangkan denda paling banyak senilai 70 juta won dan paling sedikit 10 juta won. Ketiga, kendala dan upaya yang dilakukan oleh Indonesia dan Korea Selatan dalam melakukan pemidaanan bagi pelaku kejahatan cyberbullying yakni di Indonesia tidak memiliki aturan khusus mengenai cyberbullying sedangkan di Korea Selatan pembuktian terhadap cyberbullying tidak dijelaskan mengenai alat buktinya.en_US
dc.subjectCyberbullyingen_US
dc.subjectKejahatan,en_US
dc.subjectPelakuen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PERBUATAN CYBERBULLYING SEBAGAI TINDAK PIDANA DI INDONESIA DAN KOREA SELATANen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI INTANIA AFTER SIDANG FIX.pdf3.29 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.