Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24298
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorBOY, ARISANDY-
dc.date.accessioned2024-06-28T10:29:48Z-
dc.date.available2024-06-28T10:29:48Z-
dc.date.issued2024-05-15-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24298-
dc.description.abstractPada ketentuan pidana Undang-Undang Perlindungan diatur bukan hanya sanksi pidana minimum melainkan juga sanksi pidana maksimum. Ketentuan pidana minimum dan maksimum tersebut menjadi pedoman oleh hakim untuk menentukan sanksi pidana kepada pelaku pidana terhadap anak, termasuk tindak pidana penculikan dan pencabulan terhadap anak. Akan tetapi terdapat suatu putusan hakim dalam hal ini Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor: 112/Pid.Sus/2019/PN Bjb, yang memberikan putusan sanksi pidana di atas ketentuan sanksi pidana maksimum terhadap pelaku tindak pidana penculikan dan pencabulan terhadap anak. Terhadap hal itu terdapat beberapa persoalan diantaranya bagaimana pengaturan sanksi hukum penculikan dan pencabulan terhadap anak menurut peraturan perundang-undangan, bagaimana penerapan pemidanaan diatas ketentuan sanksi pidana maksimum bagi pelaku tindak pidana dan bagaimana analisis hukum pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor: 112/Pid.Sus/2019/PN Bjb. Penelitian ini dilakukan dengan cara penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data yang bersumber dari Hukum Islam dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dan dianalisis dengan analisis kualitatif Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengaturan sanksi hukum penculikan terhadap anak dapat dilihat pada ketentuan Pasal 76F jo Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak, sedangkan untuk pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dapat dikenakan ketentuan Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak. Selanjutnya penerapan pemidanaan diatas ketentuan sanksi pidana maksimum bagi pelaku tindak pidana menganut prinsip pidana concursus realis apabila memang pelaku melakukan beberapa tindak pidana yang terbukti berdiri sendiri-sendiri maka sanksi pidana minimum yang diterapkan dapat ditambahkan 1/3 dari sanksi pidana maksimum yang diterapkan sebagaimana ketentuan Pasal 65 ayat (2) KUHP. Pada akhirnya diketahui analisis hukum pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor: 112/Pid.Sus/2019/PN Bjb, sesungguhnya telah tepat dengan menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penculikan dan pencabulan terhadap anak dan menjatuhkan sanksi pidana 16 (enam belas) tahun penjara kepada pelaku. Akan tetapi kekeliruan hakim hanya terletak pada pertimbangan hukum yang kurang lengkap, berkaitan pemberian sanksi pidana diatas batas maksimum pidana penjara yang ditentukan pasal. Sudah semestinya terlebih dahulu hakim memberikan pertimbangan hukum tentang terciptanya vonis pidana penjara melebihi sanksi pidana maksimum.en_US
dc.subjectPemidanaanen_US
dc.subjectPenculikanen_US
dc.subjectPenculikanen_US
dc.subjectAnak.en_US
dc.titlePEMIDANAAN DI ATAS KETENTUAN SANKSI PIDANA MAKSIMUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCULIKAN DAN PENCABULAN ANAK (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor: 112/Pid.Sus/2019/PN Bjb)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI BOY ARISANDY.pdf714.99 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.