Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2420
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorHusni, Syahrul-
dc.date.accessioned2020-03-11T02:31:40Z-
dc.date.available2020-03-11T02:31:40Z-
dc.date.issued2018-03-20-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2420-
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap anak korban eksploitasi ekonomi ditinjau dari pasal 66 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Untuk mengetahui peranan PKPA dalam membantu anak korban eksploitasi ekonomi. Penelitian ini dilaksanakandi Lembaga Swadaya Masyarakat Pusat Kajian Perlindungan Anak (PKPA) Medan yang beralamat di Jalan Abdul Hakim, Psr. 1 Setia Budi No. 5 A, Padang Bulan, Medan. Adapun populasinya adalah seluruh anak jalanan yang diasuh dan dibina oleh Pusat Kajian Perlindungan Anak (PKPA) Kota Medan, yang berjumlah sebanyak 113 orang, terdiri dari 83 orang putra dan 30 orang putrid. Sedangkan jumlah sampel pada penelitian ini adalah sebanyak 10 % dari jumlah populasi yang ada (113 anak). Dengan demikian, jumlah sampel yang diteliti dalam penelitian ini adalah sebanyak 10 % x 113 = 11,3 (digenapkan menjadi 11 orang anak). Berdasarkan deskripsi hasil penelitian yang telah dianalisis maka didapat hasil bahwa sampai saat ini pemerintah belum melakukan usaha maksimal dan secara tegas menindak dan memberi hukuman sesuai dengan sanksi yang tercantum pada UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak khususnya pada pasal 66 bagi para pelaku eksploitasi ekonomi terutama kepada para orang tua anak yang notabene menjadi korban eksploitasi ekonomi tersebut. Akan tetapi, yang baru bisa dilakukan pemerintah adalah masih sebatas peringatan, penyuluhan, dan sosialisasi terhadap larangan eksploitasi anak secara ekonomi. Sedangkan peranan Pusat Kajian Perlindungan Anak (PKPA) dalam membantu anak korban eksploitasi ekonomi sudah sangat baik. Hal ini terbukti sejak tahun 2003 selalu fokus dan konsen terhadap bidang perlindungan anak. Lembaga ini maju sebagai pelopor pembina dan pemberdayaan anak-anak terlantar (khususnya anak jalanan) agar mereka tidak menjadi korban dari tindak kejahatan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab khususnya dalam bidang eksploitasi ekonomien_US
dc.subjectAnak Korban Eksploitasi Ekonomien_US
dc.titlePerlindungan Hukum terhadap Anak Korban Eksploitasi Ekonomi ditinjau dari Pasal 66 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Studi terhadap Pusat Kajian Perlindungan Anak Kota Medan)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Pancasila and Civic Education



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.