Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24125
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorABDILLAH FARHAN, AHBAL-
dc.date.accessioned2024-06-25T10:10:43Z-
dc.date.available2024-06-25T10:10:43Z-
dc.date.issued2024-05-12-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24125-
dc.description.abstractHukum tentu sangat terkait dengan kehidupan sosial masyarakat. Dalam konteks hubungan sosial masyarakat, dimensi hukum secara umum dapat dipahami sebagai kaidah atau norma, yang merupakan petunjuk hidup dan pedoman perilaku yang pantas atau diharapkan dalam mewujudkan hubungan yang harmoni antar masyarakat.Pergaulan hidup antar manusia tidak dapat dipisahkan dari pola dan mekanisme-mekanisme tertentu yang tumbuh dan berkembang, disepakati, dan ditetapkan sebagai pedoman hidup masyarakat.Semakin kompleks suatu masyarakat.Sehingga muncul kesepakatankesepatan dan kontrak-kontrak dalam masyarakat. Hubungan kontraktual yang proporsional adalah ketika terjadi pertukaran hak dan kewajiban yang proporsional, yakni berawal dari adanya perbedaan kepentingan tersebut kemudian dilakukan mekanisme yang memberikan suatu prestasi yang proprosionalsehingga keadilan yang diperoleh oleh pihak-pihak yang mengadakan perjanjian terpenuhi, walaupun terdapat beberapa kepentingan yang tidak terpenuhi.Sehingga dalam melakukan hubungan kontraktual menerapkan asas proporsional memberikan keadilan bagi para pihak karena kepentingan seseorang dalam mengadakan suatu perjanjian ketika menentukan kehendak, para pihak memiliki posisi yang sama.. Penilitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif yang menggunakan bahan hukum utama dengan cara pengertian, perbandingan dan menganalisis yang berkaitan dengan Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Kerja Kontruksi Antara Cv. risma Makmur dan dinas pekerjaan umum dan penataan Ruang (Analisis Kontrak No.27/Spp/Bm-P.Apbd-I/Lkt/2022) Berdasarkan hasil penelitian Azas proporsionalitas bermakna sebagai “asas yang melandasi atau mendasari pertukaran hak dan kewajiban para pihak sesuai proporsi atau bagiannya dalam seluruh proses kontraktual”. Asas proporsionalitas mengandaikan pembagian hak dan kewajiban diwujudkan dalam seluruh proses hubungan kontraktual, baik pada fase pra kontraktual (precontractual), pembentukan kontrak (contractual) maupun pelaksanaan kontrak (postcontractual). Perjanjian (kontrak) tidak menimbulkan perselisihan apabila dilaksanakan berdasarkan kesepakatan-kesepakatan yang dituangkan didalamnya. Akan tetapi, kadangkala perbedaan penafsiran terhadap kesepakatan dalam perjanjian dapat menimbulkan perselisihan diantara para pihak yang terikat didalamnya sehingga mengganggu pelaksanaannyaen_US
dc.subjectHukumen_US
dc.titleASAS PROPORSIONALITAS DALAM KONTRAK KERJA KONTRUKSI ANTARA CV. RISMA MAKMUR DAN DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG(Analisis Kontrak No.27/SPP/BM-P.APBD-I/LKT/2022)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI FARHAN AHBAL 1-9-23 (2).pdf2.53 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.