Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24085
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorASGHOR, ALI AL-
dc.date.accessioned2024-06-25T01:23:07Z-
dc.date.available2024-06-25T01:23:07Z-
dc.date.issued2024-03-07-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24085-
dc.description.abstractTindakan kriminal yang menggunakan teknologi informatika yang sedang viral saat sekarang ini adalah penipuan dengan bergedok trading online, yang dilakukan oleh influencer berdasarkan fakta yang didapatkan di persidangan membuktikan bahwa para pelaku telah melanggar Pasal 45 huruf a UU ITE terkait penyebaran berita bohong dan menyesatkan, ternyata kasus dengan modus penipuan trading online telah banyak memakan korban, bahkan dengan jumlah kerugian yang sangat fantastic. Menjadi rumusan masalah ialah bagaimana ketentuan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana penipuan trading dalam transaksi elektronik, dan bagaimana Faktor-faktor penyebab terjadinya penipuan trading dengan menyebarkan berita bohong dalam transaksi elektronik, serta bagaimana pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana penipuan trading dalam transaksi elektronik dalam perkara No:2577/Pid.Sus/2022/PN.Mdn. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah penelitian hukum normatif. Ketentuan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana penipuan trading dalam transaksi elektronik, diatur di dalam Pasal 28 ayat 1 UU ITE yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, dan Faktor-faktor penyebab terjadinya penipuan trading dengan menyebarkan berita bohong dalam transaksi elektronik diantaranya adalah keadaan ekonomi; lemahnya Regulasi terhadap trading berbasis online; Tidak ada upaya pencegahan oleh Pemerintah; Lemahnya pengawasan dari pemerintah, serta pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana penipuan trading dalam transaksi elektronik dalam perkara No:2577/Pid.Sus/2022/PN.Mdn, telah memenuhi semua unsur yang tercantum di dalam Pasal 28 ayat 1 UU ITE yakni unsur setiap orang; unsur dengan sengaja dan tanpa hak; unsur menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Adapaun saran adalah Seharusnya di dalam UU ITE ada mengatur tindak pidana berkenaan dengan perbuatan penipuan yang menggunakan sarana informasi elektronik, dan seharusnya Pemerintah menerbitkan suatu aturan melalui Kementrian Infokom dan, Kementrian Perdagangan, terkait syarat dalam membentuk platform robot trading, serta seharusnya dalam penerapan hukum terhadap palaku penipuan trading online tidak hanya dibebankan sanksi pidana penjara saja, namun ditambah juga dengan sanksi restitusi dan penyitaan aset pribadi.en_US
dc.subjectpenipuanen_US
dc.subjecttradingen_US
dc.subjectelektroniken_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENIPUAN TRADING DENGAN MENYEBARKAN BERITA BOHONG DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK (ANALISIS PUTUSAN NO:2577/PID.SUS/2022/PN.MDN)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Masters in Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
TESIS ALI AL ASGHOR 2120010078.pdf2.3 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.