Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24084
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorBOFRIANDA NAIBAHO, SAMUEL FERNANDO-
dc.date.accessioned2024-06-25T01:16:23Z-
dc.date.available2024-06-25T01:16:23Z-
dc.date.issued2024-01-24-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24084-
dc.description.abstractPembuktian merupakan hal yang terpenting dalam penegakan hukum pidana. Dalam Penegakan Hukum Pidana, beban pembuktian ada pada Jaksa selaku Penuntut Umum. Adanya penjatuhan putusan bebas dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 711/K.Pid/2022 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pangkajene Nomor 76/Pid.B /2021/PN Pkj menunjukkan adanya kegagalan Jaksa Penuntut Umum dalam melakukan pembuktian. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersumber dari data sekunder yang diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu analisis data kualitatif. Kesimpulan yang diperoleh dalam penelitian ini diantaranya, Kesatu Pertimbangan Hakim dalam putusan Nomor: 76/Pid.B/2021/PN.Pkj yang menjatuhkan putusan bebas dalam perkara tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama diantaranya, kurangnya alat bukti berupa saksi yang menerangkan terdakwa II Khaerun melakukan penganiayaan terhadap korban ABDUL RAHIM, selain itu tidak adanya bukti petunjuk yang menunjukkan kesesuaian antara keterangan para saksi dan keterangan para tersangka. Kedua, Terdapat kegagalan penuntut umum dalam membuktian unsur tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap terdakwa II KHAERUN, selain itu, Jaksa keliru tidak menghubungkan Pasal 52 KUHPidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, dimana terdakwa merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia dan pada saat melakukan tindak pidana menggunakan Pakaian Dinas Harian. Ketiga, Strategi penuntut umum untuk menghindari terjadinya penjatuhan putusan bebas dalam perkara tindak pidana penganiayaan secara bersama sama agar meneliti berkas perkara secara teliti, cermat dan hati-hati yang menerangkan keterlibatan masing-masing terdakwa dalam melakukan penganiayaan secara bersama sama terkait unsur-unsur tindak pidana dan alat bukti yang diuraikan penyidik Pada tahap pra-penuntutan. Selain itu, pada tahap penuntutan, Jaksa harus menggali keterlibatan serta peran yang dilakukan oleh para terdakwa.en_US
dc.subjectJaksa Penuntut Umumen_US
dc.subjectPembuktianen_US
dc.subjectPutusan Pengadilanen_US
dc.titlePENJATUHAN PUTUSAN BEBAS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN SECARA BERSAMA-SAMA DALAM PERSPEKTIF TEORI PEMBUKTIAN (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 711/K.Pid/2022)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Masters in Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
TESIS SAMUEL FERNANDO BOFRIANDA NAIBAHO 2120010112.pdf4.48 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.