Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24039
Title: ANALISIS DELIK PERS SEBAGAI LEX SPECIALIS MENURUT UU NO. 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Authors: SARTIKA, RINA
Keywords: delik pers;asas legalitas;perspektif
Issue Date: 7-Mar-2024
Abstract: Pers saat ini sudah sampai pada titik penerapan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers secara lex specialis yang didukung pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik. Meskipun disadari bahwa pers sendiri bukan suatu institusi yang bebas nilai ataupun netral, karena pers mempunyai kecenderungan untuk melakukan dosa-dosa pers antara lain berupa pemuatan pornografi; pembunuhan karakter (character assasination) terhadap seseorang; penyebaran berita palsu dan provokatif; penayangan iklan menyesatkan; dan pelibatan wartawan yang tidak professional metode penelitian adalah cara atau jalan atau proses pemeriksaan atau penyelidikan yang menggunakan cara penalaran dan berfikir yang logis-analitis (logika), berdasarkan dalil dalil, rumus-rumus dan teori-teori suatu ilmu (atau beberapa cabang ilmu) tertentu, untuk menguji kebenaran (atau mengadakan verifikasi) suatu hipotesis atau teori tentang gejala-gejala atau peristiwa alamiah, peristiwa sosial atau peristiwa hukum yang tertentu. Pengaturan hokum ers memegang peranan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, melalui pers masyarakat mendapatkan informasi dan menyampaikan pendapatnya, Kegiatan jurnalistik merupakan suatu hal yang khusus maka delik pers merupakan lex specialis yang pengaturanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers agar informasi yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kedudukan dengan menggunakan perlindungan hukum korban pencemaran nama baik oleh pers dapat berupa hak jawab oleh korban atau siaran klarifikasi oleh pers sendiri maupun penerapan hukum pidana. Pelaksanaan penegakan hukum dalam delik pers pencemaran nama baik dalam dengan sistem pertanggung jawaban fiktir ini, apabila terjadi penuntutan hukum, yang bertanggung jawab terhadap materi berita adalah redaksi media yang dalam hal ini umumnya di wakili oleh Pemimpin Redaksi (Pemred). Pertanggung jawaban semacam ini dikenal sebagai “Vicarious Liability” (pertanggung jawaban pengganti) sehubung dengan hal tersebut, ditegaskan dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24039
Appears in Collections:Masters in Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
TESIS RINA SARTIKA 2120010051.pdf3.25 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.