Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24038
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorZahra, Elvina-
dc.date.accessioned2024-06-24T04:14:41Z-
dc.date.available2024-06-24T04:14:41Z-
dc.date.issued2024-05-30-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24038-
dc.description.abstractPenelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menganalisa permasalahan kepastian hukum mengenai frasa “diketahui” dan “digunakan” terkait daluwarsa pemalsuan Akta Jual Beli atas tanah dalam sistem hukum pidana Indonesia, kekuatan pembuktian pemalsuan Akta Jual Beli atas tanah dalam sistem peradilan hukum pidana Indonesia, dan perlindungan hukum bagi masyarakat sebagai korban daluwarsa pemalsuan Akta Jual Beli atas tanah dalam sistem hukum pidana Indonesia. Penelitian menunjukkan bahwa KUHP tidak menyebutkan defenisi frasa “diketahui” dengan tegas (eksplisit) mengenai daluwarsa pemalsuan Akta Jual Beli atas tanah sementara dalam praktek penegakan hukum, penafsiran daluwarsa pemalsuan adalah sejak “digunakan” pelaku. Akibatnya tidak menimbulkan kepastian hukum bagi korban. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 118/PUU XX/2022 menyatakan masa daluwarsa pemalsuan Akta Jual Beli atas tanah yaitu pada hari sesudah pemalsuan diketahui, digunakan dan menimbulkan kerugian. Kekuatan pembuktian pemalsuan Akta Jual Beli atas tanah dalam sistem peradilan hukum pidana Indonesia yaitu surat, saksi, keterangan ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa. Alat bukti tersebut masing-masing memiliki kekuatan pembuktian yang berdiri sendiri dihadapan Hakim. Pengadilan mensyaratkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah ditambah dengan keyakinan Hakim dan difokuskan pada alat bukti surat. Perlindungan hukum bagi masyarakat sebagai korban daluwarsa pemalsuan Akta Jual Beli tanah dalam sistem hukum pidana Indonesia saat ini masih belum kuat (masih lemah) sebab berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 118/PUU-XX/2022 dimaknai secara kumulatif yaitu semua unsur diketahui, digunakan dan menimbulkan kerugian harus terpenuhi. Penulis berharap penelitian ini dapat di kaji lebih dalam oleh peneliti selanjutnya sehingga daluwarsa pemalsuan Akta Jual Beli tanah dapat memberi kepastian hukum dalam sistem pidana Indonesia. Aparat penegak hukum diharapkan dapat meningkatkan keahlian bidang pengetahuan mengenai alat bukti surat sebagai kekuatan pembuktian utama dalam pemalsuan Akta Jual Beli tanah. Hakim diharapkan dalam daluwarsa pemalsuan Akta Jual Beli atas tanah maka Putusan Mahkamah Konstitusi 118/PUU-XX/2022 sebaiknya tidak harus dimaknai secara kumulatif sebagaimana disebutkan dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi. Apabila tidak ada fakta yang membuktikan telah terjadi kerugian yang ditimbulkan dalam delik pemalsuan dimaksud maka cukup sejak “diketahui” dan “digunakan” saja.en_US
dc.subjectDaluwarsa Pemalsuanen_US
dc.subjectAkta Jual Beli Atas Tanahen_US
dc.subjectSistem Hukum Pidana Indonesiaen_US
dc.titleANALISIS HUKUM DALUWARSA PEMALSUAN AKTA JUAL BELI ATAS TANAH DALAM SISTEM HUKUM PIDANA INDONESIAen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Masters in Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
TESIS ELVINA ZAHRA 2220010062.pdf3.47 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.