Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24035
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorBIDAYA, ANDRONIKUS-
dc.date.accessioned2024-06-24T03:22:30Z-
dc.date.available2024-06-24T03:22:30Z-
dc.date.issued2024-05-30-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24035-
dc.description.abstractNegara Kesatuan Republik Indonesia memberikan penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan Berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945. serta Prinsip-Prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak yang meliputi: non diskriminnasi, kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup, perkembangan, penghargaan terhadap pendapat anak. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian tesis dengan judul “TINJAUAN HUKUM PUTUSAN BEBAS (VRIJSPRAAK) TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK OLEH KORPORASI (STUDI KASUS PENGADILAN NEGERI OELAMASI NO. 12/PID.SUS/2017/PN OLM)”. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: bagaimana pengaturan hukum tentang putusan bebas (vrijspraak) oleh hakim dan tindak pidana perdagangan orang dalam sistem hukum pidana Indonesia, bagaimana pertanggungjawaban pidana korporasi yang melakukan tindak pidana perdagangan orang terhadap anak di indonesia, bagaimana analisis putusan bebas (vrijspraak) korporasi terhadap tindak pidana perdagangan anak studi kasus pengadilan negeri oelamasi No. 12/Pid.sus/2017Pn.Olm. jenis penelitian yuridis normatif, yaitu: penelitian hukum kepustakaan, dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder dengan sifat penelitian deskriptif analitis. Metode pendekatan yaitu: pendekataan perundang-undangan (statute approach), pendekatan study kasus (case study). Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan: bahwa Terdakwa LATIFA YANI Alias BUNDA YAN telah melakukan tindak pidana sebagaimana di maksud dalam Pasal 10 jo Pasal 17 Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang menyatakan “setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6” yaitu dengan sengaja melakukan/mengarahkan para anak korban dan secara sadar melakukan percobaan perdagangan anak.en_US
dc.subjectPerdagangan Anaken_US
dc.subjectEksploitasi Anaken_US
dc.subjectPertanggungjawaban Pidana Korporasien_US
dc.titleTINJAUAN HUKUM PUTUSAN BEBAS (VRIJSPRAAK) TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK OLEH KORPORASI (STUDI KASUS PENGADILAN NEGERI OELAMASI NO. 12/PID.SUS/2017/PN OLM)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Masters in Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
TESIS ANDRONIKUS BIDAYA 2220010022.pdf1.18 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.