Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23927
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSITUMORANG, ANDREAN FEBRIANSYAH-
dc.date.accessioned2024-06-21T02:11:19Z-
dc.date.available2024-06-21T02:11:19Z-
dc.date.issued2024-03-23-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23927-
dc.description.abstractRusak atau hilangnya barang yang dititipkan di area parkir seringkali terjadi, maka pengelola usaha parkir telah melakukan suatu ketidakhati-hatian atau ketidaktelitian yang membuat dia melakukan perbuatan melanggar kewajiban hukumnya untuk menjamin keamanan kendaraan milik pengguna jasa parkir atau konsumen. Masalah yang berkaitan dengan parkir Kota Medan telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atasPeraturan Daerah Kota Medan No. 10 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir dimana pada Peraturan Daerah Kota Medan nomor 10 Tahun 2011 tidak memuat perihal ganti kerugian dan batas waktu pengutipan retribusi parkir setelah terbitnya perubahan peraturan daerah kota Medan nomor 1 tahun 2017 Tentang Pajak Parkir telah memuat terkait ganti kerugian atas hilangnya kendaraan di lokasi parkir dan batas waktu pengutipan retribusi parkir. Penelitian ini merupakan menelitian Yuridis Empiris dengan metode (field research) yaitu penelitian yang dilakukan di lokasi tempat parkir Pasar Petisah Medan dengan sumber data dari wawancara dengan Kepala Pasar Petisah Medan dan Staff Bidang perparkiran Persahaan Umum daerah Pasar Kota Medan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemberian ganti kerugian atas kehilangan kendaraan yang terjadi di lokasi parkir Pasar Petisah Medan menjadi kewajiban dan tanggung jawab bagi pengelola jasa parkir di lokasi Pasar Petisah Medan dimana kewajiban tersebut dituangkan dalam kontrak kerjasama antara Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan dengan Pengelola Pakir selakupihak kedua. Maka apabila terjadi kehilangan dan kerusakan pada saat parkir di lokasi Parkir pasar petisah Medan, pengguna jasa parkir dapat meminta pertanggungjawaban dan ganti kerugian kepada pengelola jasa parkir di lokasi parkir pasar petisah Medanen_US
dc.subjectPertanggungjawabanen_US
dc.subjectPengelola Parkiren_US
dc.subjectKehilangan KenderaanBermotoren_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PELAKU USAHAPARKIR TERHADAP KERUGIAN PADA PENGGUNA JASA PARKIR DI PASAR PETISAHen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI_ANDREAN FEBRIANSYAH SITUMORANG_1906200101.pdfFull Text1 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.