Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23894
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorPOHAN, DIFARA AQILAH-
dc.date.accessioned2024-06-20T09:59:59Z-
dc.date.available2024-06-20T09:59:59Z-
dc.date.issued2024-04-01-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23894-
dc.description.abstractTanah yang pada dasarnya merupakan hasil dari warisan (Boedel warisan) menjadi milik bersama dari semua Ahli Waris Pewaris. Dalam hal ini tanah tersebut akan dialihkan melalui jual beli yang merupakan bagian dari hukum perdata dan merupakan peristiwa hukum yang sah dimata hukum yang mengikat dua belah pihak atau lebih yang pada awalnya terdapat kesepakatan antara pihak-pihak yang bersangkutan. Apabila terjadi suatu hal yang ketidaksesuaian atau terdapat pihak yang dirugikan hal ini yang dapat dituntut atau disarankan di depan pengadilan sehingga semua Ahli Waris harus mengetahui dan menyetujui dalam hal jual beli tersebut karena jika salah satu dari Ahli Waris tidak mengetahui dan merasa dirugikan maka jual beli tersebut dapat dibatalkan. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif, sumber data berasal dari data sekunder dengan mengelola data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dengan mengelola data dari bahan hukum primer. Alat pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian yang dipahami terdapat aturan tentang penjualan boedel warisan di Indonesia di dalam KUHPerdata terdapat dalam Pasal 1457, 1458 dan 1459 dengan melakukan balik nama sertifikat sedangkan dalam hukum waris islam diatur di KHI Pasal 189 ayat (2). Penjualan boedel warisan oleh salah satu ahli waris melanggar ketentetuan hukum sehingga jual beli tersebut batal demi hukum sesuai Pasal 1471 dan dapat mengajukan gugatan sesuai dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) jo. Pasal 834 KUHPerdata. Secara sistem hukum islam dapat menggunakan kompetensi pengadilan agama yang berdasarkan undang-undang nomor 50 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama Akibat hukum nya jika terjadi penjualan boedel warisan tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian yang terdapat pada Pasal 1320 KUHPerdata karena tidak memenuhi unsur yaitu tidak adanya kesepakatan dan suatu hal tertentu.en_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectAhli Warisen_US
dc.subjectBoedel Warisanen_US
dc.subjectJual Belien_US
dc.titlePenjualan Boedel Warisan Oleh Salah Satu Ahli Waris Tanpa Sepengetahuan Dan Seizin Ahli Waris Lainnyaen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Skripsi Difara Aqilah Pohan (2106200497P).pdf1.19 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.