Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23841
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorErra, Fazira-
dc.date.accessioned2024-06-15T07:11:16Z-
dc.date.available2024-06-15T07:11:16Z-
dc.date.issued2024-05-18-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23841-
dc.description.abstractEksplorasi ruang angkasa dimulai oleh Rusia dengan meluncurkan satelit untuk pertama kalinya yang dinamakan dengan Sputnik 1. Hal ini memicu Negara negara untuk melakukan eksplorasi ruang angkasa. Meningkatnya aktivitas eksplorasi ruang antariksa menimbulkan akibat yang harus dialami, yaitu meningkatnya sampah antariksa. Indonesia sendiri merupakan negara yang pernah mengalami kejatuhan sampah antariksa ini di beberapa daerah. Satu dari sekian banyak sampah ruang angkasa yang jatuh ke wilayah Indonesia terjadi pada hari Selasa 18 Juli 2017, di Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perkembangan hukum antariksa, tanggung jawab terkait jatuhnya Benda Antariksa di Indonesia dan pertanggungjawaban pidana korporasi terkait jatuhnya Benda Antariksa di Indonesia. Jenis Penelitian adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah aturan hukum internasional dan aturan hukum Indonesia yang berkaitan dengan Hukum Ruang Angkasa. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa perkembangan hukum antariksa dimulai saat disepakatinya The Outer Space Treaty 1967, diikuti dengan disepakatinya 4 traktat terkait hukum antariksa yaitu The Rescue Convention 1968, Liability Convention 1972, Registration Convention 1976 dan Moon Convention 1984. Pertanggungjawaban terkait jatuhnya benda antariksa di suatu wilayah diatur dalam Liability Convention. Indonesia melakukan ratifikasi terhadap Liability Convention melalui Keputusan Presiden No. 20 Tahun 1996. Terkait benda antariksa yang jatuh di Indonesia, dapat dituntut pertanggungjawaban atas kerugian yang timbul kepada Negara peluncur sesuai dengan Pasal II, Pasal III dan Pasal IV Liabiity Convention1972. Terkait dengan pertanggungjawaban pidana korporasi terkait jatuhnya benda antariksa di Indonesia diatur dalam Pasal 94 sampai dengan Pasal 100 Undang-Undang No. 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan.en_US
dc.subjectPertanggungjawabanen_US
dc.subjectKorporasien_US
dc.subjectBenda Antariksaen_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI TERHADAP JATUHNYA BENDA ANTARIKSA DIINDONESIAen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Erra Fazira Skripsii tanggal 04 sidang.pdf1.68 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.